Berita Klungkung

Gede Krisna Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan

Sementara jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun

ISTIMEWA
SIDANG - Terdakwa I Gede Krisna Saputra menjalani sidangan kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan di PN Tipikor Denpasar, Rabu (11/9). 

TRIBUN-BALI.COM  - Persidangan kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra (30) berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (11/9). 

Mantan kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Tusan,Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung tersebut dituntut penjara 2 tahun dan 6 bulan atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 402 Juta.

“Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 402.071.011,28,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Rabu (11/9).

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: TEWAS di Dalam Truknya, Jasad Sopir Ditemukan, Parkir di Pinggir Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk

Baca juga: Halaman Pura Segara Penimbangan Rusak, Ketua DPRD Buleleng Minta Segera Ada Perbaikan

Ilustrasi - Sebelumnya Satreskrim Polres Klungkung, telah menetapkan IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes Tusan.
Ilustrasi - Sebelumnya Satreskrim Polres Klungkung, telah menetapkan IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes Tusan. (freepik)

Sementara jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. 

“Terhadap barang bukti yang dipergunakan dalam pembuktian sidang terdakwa I Gede Krsina Saputra tersebut dikembalikan kepada penyidik Tipikor Polres Klungkung, untuk dipergunakan dalam perkara atas nama saksi I.D.G.P.B (tersangka dalam berkas perkara terpisah),” ungkap Putu Iskadi Kekeran.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa selaku kaur keuangan bersama-sama dengan saksi I.D.G.P.B. selaku Perbekel Desa Tusan, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu telah mencairkan dana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sebagaimana 21 slip penarikan pada Bank BPD Bali Cabang Klungkung melebihi dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Kemudian terdakwa meng-input atau membuat SPP Fiktif pada aplikasi Siskeudes agar seolah-olah pencairan dana tersebut ada kegiatannya. 

Terdakwa juga menyeimbangkan kas Desa Tusan dengan cara melakukan penyesuaian terhadap penarikan yang melebihi SPP dengan kembali memungut pajak namun tidak disetor dan/atau kurang disetor ke kas negara pada tahun 2021.

Membuat SPP fiktif dan kurang potong pembayaran BPJS Kesehatan, terdakwa juga membuat SPP fiktif pada aplikasi Siskeudes tanggal 8 Juni 2021untuk keperluan kegiatan penyediaan operasional pemerintah desa berupa belanja ATK dan benda Pos. 

“Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, terdakwa I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan bersama dengan IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan (tersangka dalam berkas perkara terpisah) telah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana ketentuan dalam Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum,” ungkap Kekeran.

Akibat perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 402.071.011,28, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dengan Nomor:700.1.2.1/77/IP.IV/ITDA tanggal 31 Mei 2023.

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa didakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dalam surat dakwaan subsidiair Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU.RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (18/9) dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa. (mit)

Penyidikan untuk Tersangka IDGPB

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved