Berita Klungkung
Gede Krisna Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan
Sementara jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
SIDANG - Terdakwa I Gede Krisna Saputra menjalani sidangan kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan di PN Tipikor Denpasar, Rabu (11/9).
Sebelumnya Satreskrim Polres Klungkung, telah menetapkan IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes Tusan.
Saat ini kasusnya masih berproses, untuk berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah tersangka (IDGPB). Kami masih lengkapi berkas perkaranya, untuk dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Permana. (mit)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Klungkung
Forkopinda Bahas Rencana Pemulangan Pengungsi Kasepekang Asal Sental Kangin |
![]() |
---|
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.