Berita Klungkung

Gede Krisna Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana APBDes Tusan

Sementara jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun

ISTIMEWA
SIDANG - Terdakwa I Gede Krisna Saputra menjalani sidangan kasus dugaan korupsi dana APBDes Tusan di PN Tipikor Denpasar, Rabu (11/9). 

Sebelumnya Satreskrim Polres Klungkung, telah menetapkan IDGPB selaku Perbekel Desa Tusan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBDes Tusan.

Saat ini kasusnya masih berproses, untuk berkas perkaranya bisa dilimpahkan ke kejaksaan.

“Sudah tersangka (IDGPB). Kami masih lengkapi berkas perkaranya, untuk dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Permana. (mit)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved