Berita Nasional
Gratifikasi dari Perspektif Filosofi Pancasila dan Membangun Peradilan Korupsi yang Holistik
Gratifikasi dari Perspektif Filosofi Pancasila dan Membangun Peradilan Korupsi yang Holistik
TRIBUN-BALI.COM - Gratifikasi adalah pemberian yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara/pejabat negara.
Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, fasilitas wisata, pengobatan dan sebagainya.
Hal ini berkaitan dengan mencuatnya nama Kaesang Pangarep disusul Mahfud MD yang naik fasilitas jet pribadi.
Baca juga: Penanggulangan Dampak Inflasi, Rp2 Juta per KK, Adicipta: Agar Semua Insan Sama Rasa, Sama Dapat!
Kaesang merupakan Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sementara Mahfud MD merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Menteri Politik Hukum dan Keamanan.
Perlu ditegaskan bahwa, gratifikasi secara prinsip bersifat netral dan wajar.
Akan tetapi dalam kenyataannya dilapangan bisa dikategorikan atau diklasifikasikan sebagai suap.
Terutama berhubungan dengan jabatan sesuai tugas dari pejabat.
Baca juga: Deklarasi Suyadinata &Mulia-Pas, Linierkan Program Sekolah Gratis, Entaskan Krisis Air Kuta Selatan
Pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kaesang Pengarep bukanlah seorang Pegawai Negeri/Pemerintah atau Pejabat Negara maka sesuai bunyi Undang-Undang, tidak bisa diterapkan gratifikasi, kecuali secara etik sebagai ketua umum partai.
Respon dari Mahfud MD yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut Kaesang adalah tindakan yang tidak etis dan tidak adil.
Sementara pengakuan Mahfud MD sendiri, saat menjabat sebagai Ketua MK pernah mendapatkan fasilitas transportasi dari pihak lain berupa jet pribadi.
Hal ini merupakan kontradiksi dalam melihat posisi masalah, dimana kalau fair justru beliau yang harus melaporkan gratifikasi tersebut saat menjabat Ketua MK dulu, saat menjadi pejabat negara dari lembaga yudikatif.
Sesuai asas legalitas dalam hukum pidana, seseorang pada dasarnya tidak bisa dipidana kecuali atas adanya aturan hukum yang sudah ada terlebih dahulu (vide Pasal 1 ayat 1 KUHP).
Apabila ingin menambah frasa melalui pengembangan norma secara filosofi dan perkembangan fenomena di dalam negeri sesuai kemajuan zaman, jikalau ingin memasukan Ketum Parpol dan masyarakat umum diluar pejabat negara terkena gratifikasi, maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu dari aturan perundang-undangan yakni Undang Undang Tipikor.
Karena Indonesia menganut sistem hukum positivism.
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, Inilah 32 Wamen yang Merangkap Jabatan |
![]() |
---|
Demo 25 Agustus 2025 Ricuh, Tuntutan Bubarkan DPR Memanas di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.