Berita Klungkung

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BUMDes 1,5 Miliar di Bali, Perbekel Dawan Kaler Ditetapkan Tersangka

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin 9 Desember 2024 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba. 

Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,5 Miliar.

Penetapan tersangka Kadek Sudarmawa mengagetkan banyak pihak. 

Terlebih selama ini Sudarmawa dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Kabupaten Klungkung.

Baca juga: Kejari Buleleng “Pelototi” LPD & BUMDes Bermasalah! Hari Anti-korupsi Sedunia dengan Sosialisasi

Kadek Sudarmawa diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 hingga 2020. 

Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Sementara Kejari Klungkung di Puri Cempaka, Klungkung, Senin 9 Desember 2024. 

“Tersangka hari ini (kemarin) langsung di tahan, tetapi terlebih dahulu kita tunggu tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatannya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Senin 9 Desember 2024.

Sebelum keluar dari ruang pemeriksaan, beberapa kerabatnya tampak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung

Ada yang membawakan pakaian, ada pula yang datang untuk membawakan obat-obatan. 

Tampak seorang kerabatnya, datang dengan membawa kresek yang berisi cukup banyak obat-obatan. 

Di antaranya yang terlihat jelas yaitu obat maag.

“Kami tentu akan mengikuti keterangan petugas medis. Jika kondisinya memungkinkan di tahan, akan kami tahan,” jelas Kekeran didampingi Kasi Intel, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma.

Sekitar pukul 15.20 Wita, langit semakin mendung. 

Saat itu tersangka Kadek Sudarmawa telah mengenakan rompi berwarna merah muda, yang menandakan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kejaksaan. 

Ia tampak mengenakan topi dan masker, tidak sepatah katapun terucap darinya. Ia hanya menduduk, saat diumumkan sebagai tersangka oleh Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

“Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” tegas Lapatawe B Hamka.

Menjelang digiring ke mobil tahanan, hujan pun kembali turun. 

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung

Saat itu Sudarmawa tidak berkata apapun. Ia hanya menunduk, sembari berjalan cepat menuju mobil tahanan yang parkir di halaman depan Kantor Kejaksaan. 

Beberapa keluarganya yang saat itu berada di Kantor Kejaksaan, meneteskan air mata saat melihat Sudarmawa masuk ke mobil tahanan.

Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 6 Desember 2024 lalu. 

Ia kembali diperiksa di Kejari Negeri Klungkung dengan kapasitas sebagai tersangka, Senin 9 Desember 2024. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Kadek Sudarmawa. 

“Tersangka kami lakukan penahanan," jelas Kekeran.

Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa merupakan perbekel yang juga berstatus sebagai komisaris di BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. 

Namun kewengannya justru lebih dari sebatas komisaris. Ia mengontrol penuh segala operasional di berbagai unit usaha di BUMDes Dawan Kaler.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, ada mark up mesin produksi di BUMDes. Termasuk merealisasikan pinjaman tanpa melalui mekanisme yang seharusnya,” jelas Kekeran.

Hingga Pukul 14.00 Wita, Kadek Sudarmawa masih diperiksa oleh tim dari kejaksaan. 

Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mit)

Praktik Mark Up hingga Pinjaman Tanpa Verifikasi

Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Laba. 

Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, menyebabkan kerugian lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Lapatawe B Hamka menjelaskan, dalam kasus ini Kadek Sudarmawa berkapasitas sebagai komisaris BUMDes Kertha Laba Desa Dawan Kaler. 

Namun, ia justru memiliki mengontrol penuh atas segala operasional BUMDes Kertha Laba. 

Selama ini, BUMDes Kertha Laba diketahui memiliki 3 unit usaha. 

Adalah unit usaha air dalam kemasan, unit usaha simpan pinjam, dan unit usaha pasar desa. 

“Penetapan tersangka inisial I.K.S (Kadek Sudarmawa) ini, atas kapasitasnya sebagai Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler,” ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.

Menurut Kajari, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masinh-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. 

Lalu tersangka juga melakukan mark up harga dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler. 

Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya. 

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara cash bond hingga sebesar Rp. 1.500.000.000. 

“Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan),” jelasnya.

Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut. 

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkap Lapatawe B Hamka.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Kadek Sudarmawa langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved