Berita Klungkung
RESMI! Perbekel Dawan Kaler Tersangka Korupsi BUMDes, Mark Up & Pinjaman Tanpa Verifikasi Dilakukan
Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, menyebabkan kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, resmi ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba.
Perbuatan pria yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Perbekel di Klungkung itu, menyebabkan kerugian lebih dari Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka menjelaskan, dalam kasus ini Kadek Sudarmawa berkapasitas sebagai komisaris BUMDes Kertha Laba Desa Dawan Kaler.
Namun ia justru memiliki kontrol penuh, atas segala operasional BUMDes Kertha Laba. Selama ini BUMDes Kertha Laba diketahui memiliki 3 unit usaha, yakni unit usaha air dalam kemasan, unit usaha simpan pinjam, dan unit usaha pasar desa.
Baca juga: MEPET! Penerapan Kendaraan Non DK Masuk Bali, Ajus Linggih Minta Bus Wisata Diarahkan ke Bali Utara
Baca juga: UMP Bali 2025: Berikut Nominal yang Diusulkan Dewan Pengupahan dan Disnaker

"Penetapan tersangka inisial I.K.S (Kadek Sudarmawa) ini, atas kapasitasnya sebagai Komisaris pada BUMDes Kertha Laba Dawan Kaler," ujar Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka.
Menurut Kajari, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. Padahal telah dibentuk kepala opersional di masing-masing unit usaha.
Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana, yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Lalu tersangka juga melakukan mark up harga, dalam pengadaan mesin opersional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.
Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam, untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya.
Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam, untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp 1.500.000.000.
"Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.
Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kadung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut.
Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
"Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung," ungkap Lapatawe B Hamka.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Kadek Sudarmawa langsung digiring ke mobil tahanan dan ditahan di Rutan Kelas II B Klungkung. (mit)
Sampan Barang Tenggelam di Kusamba, Kerugian Rp1 Miliar, BPBD Ingatkan Potensi Ombak Tinggi |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
DRAMATIS! Sampan Pecah Dihantam Ombak di Kusamba Klungkung, ABK Hingga Buruh Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.