Berita Klungkung

Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BUMDes 1,5 Miliar di Bali, Perbekel Dawan Kaler Ditetapkan Tersangka

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa ditetapkan tersangka dugaan korupsi di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Kertha Laba, Senin 9 Desember 2024 

“Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),” tegas Lapatawe B Hamka.

Menjelang digiring ke mobil tahanan, hujan pun kembali turun. 

Di tengah guyuran hujan, Sudarmawa dikawal beberapa petugas kejaksaan digiring ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rutan Kelas II B Klungkung

Saat itu Sudarmawa tidak berkata apapun. Ia hanya menunduk, sembari berjalan cepat menuju mobil tahanan yang parkir di halaman depan Kantor Kejaksaan. 

Beberapa keluarganya yang saat itu berada di Kantor Kejaksaan, meneteskan air mata saat melihat Sudarmawa masuk ke mobil tahanan.

Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 6 Desember 2024 lalu. 

Ia kembali diperiksa di Kejari Negeri Klungkung dengan kapasitas sebagai tersangka, Senin 9 Desember 2024. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Kejaksaan Negeri Klungkung memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap Kadek Sudarmawa. 

“Tersangka kami lakukan penahanan," jelas Kekeran.

Putu Kekeran menjelaskan, Kadek Sudarmawa merupakan perbekel yang juga berstatus sebagai komisaris di BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler. 

Namun kewengannya justru lebih dari sebatas komisaris. Ia mengontrol penuh segala operasional di berbagai unit usaha di BUMDes Dawan Kaler.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, ada mark up mesin produksi di BUMDes. Termasuk merealisasikan pinjaman tanpa melalui mekanisme yang seharusnya,” jelas Kekeran.

Hingga Pukul 14.00 Wita, Kadek Sudarmawa masih diperiksa oleh tim dari kejaksaan. 

Kadek Sudarmawa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mit)

Praktik Mark Up hingga Pinjaman Tanpa Verifikasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved