Berita Klungkung

Dua Kasus Korupsi di Klungkung Lanjut ke Tahap Pembuktian, Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa

Dalam kurun waktu 2020–2021, keduanya melakukan 21 kali penarikan dana dari Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Istimewa
SIDANG - Sidang kasus dugaan korupsi SMK N 1 Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (21/7/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dua perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, serta mantan Perbekel Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, kini resmi masuk ke tahap pembuktian setelah majelis hakim Tipikor Denpasar menolak seluruh nota keberatan dari tim kuasa hukum masing-masing terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Senin 21 Juli 2025 ini dipimpin oleh jaksa I Putu Iskadi Kekeran selaku ketua tim penuntut umum, bersama tiga rekannya Made Dama, Made Adika, dan Agung Hilmawan.

“Agenda hari ini membahas dua perkara sekaligus. Pertama kasus korupsi di SMKN 1 Klungkung, lalu dilanjutkan dengan perkara penyalahgunaan dana desa oleh Perbekel Desa Tusan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Putu Iskadi Kekeran.

Putu Iskadi Kekeran mengatakan, majelis hakim dengan tegas menyatakan, seluruh keberatan dari tim penasihat hukum telah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat diterima dalam tahap awal ini. 

Baca juga: Polisi Tangani Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Buleleng 45, Kerugian Bernilai Rp 2,8 M

Hakim juga menilai dakwaan dari jaksa sudah memenuhi unsur formil dan materiil, yaitu cermat, jelas, dan lengkap.

Dalam kasus SMKN 1 Klungkung, Kejari Klungkung berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp228,5 juta. 

Uang tersebut nantinya akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan dan disetor ke kas negara sebagai bentuk pemulihan kerugian.

Menariknya, proses hukum terhadap kasus ini juga memunculkan pengembalian dana dari sejumlah pengurus komite sekolah. 

Mereka mengembalikan dana sebesar Rp30 juta, mengaku tidak mengetahui bahwa dana tersebut telah disalahgunakan.

Sementara itu, dalam perkara yang menjerat mantan Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali, jaksa mengungkapkan, korupsi bermula dari kerja sama tersangka dengan bendahara desa, Gede Krisna. 

Dalam kurun waktu 2020–2021, keduanya melakukan 21 kali penarikan dana dari Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Dari 21 penarikan itu, 16 di antaranya dilakukan lewat surat kuasa yang diteken langsung oleh tersangka, dan lima lainnya dilakukan secara langsung. 

Total dana yang dicairkan secara ilegal mencapai Rp453,7 juta.

Parahnya lagi, sebagian besar dana itu digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti pembayaran pajak dan iuran BPJS yang ternyata tidak pernah dilakukan. 

Jaksa merinci, dari jumlah tersebut, Rp373,7 juta dinikmati oleh Dewa Putra Bali, sementara Rp112,3 juta jatuh ke tangan Krisna.

Kedua kasus ini akan berlanjut ke tahap pembuktian. Untuk perkara SMKN 1 Klungkung, sidang dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025. 

Sementara untuk perkara Desa Tusan akan digelar sehari berselang, yakni Jumat, 1 Agustus 2025. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved