Berita Buleleng
GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar
Salah satu pejabat di PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Salah satu pejabat di PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terlapor yang diketahui berinisial GKS ini diduga maling uang kas bank selama setahun belakangan, hingga total kerugian mencapai miliaran.
Informasinya, GKS mengambil uang yang ada pada Kas Bank (Brankas).
Selanjutnya ia memanipulasi pembukuan untuk mensiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debit dan kredit.
Baca juga: KORUPSI Ratusan Miliar LPD Sangeh Hanya Diganti Rp30,5 Juta, Minta Jaksa Sita Aset Agus Aryadi
Baca juga: Retreat Kepala Daerah, Wali Kota dan Wawali Dibekali Materi Asta Cita dan Pemberantasan Korupsi
Perbuatan GKS ini dilakukan sejak April 2024 hingga April 2025. Konon, uang hasil curian ini digunakan untuk bermain judi sabung ayam.
Sehingga dalam setahun belakangan, PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) mengalami kerugian Rp2,85 miliar.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan kasus korupsi ini.
Dikatakan dia, laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (17/7/2025).
"Betul kami menerima laporan tersebut. Ini merupakan laporan awal dan selanjutnya kami lakukan pendalaman," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.