Berita Buleleng

GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar

Salah satu pejabat di PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Istimewa
Ilustrasi - GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar 

GKS Dilaporkan, Dugaan Korupsi Uang Kas Bank, BPR Bank Buleleng 45 Rugi Rp2,85 Miliar

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Salah satu pejabat di PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) dilaporkan ke Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Terlapor yang diketahui berinisial GKS ini diduga maling uang kas bank selama setahun belakangan, hingga total kerugian mencapai miliaran.

Informasinya, GKS mengambil uang yang ada pada Kas Bank (Brankas).

Selanjutnya ia memanipulasi pembukuan untuk mensiasati agar seolah-olah kondisi kas seimbang antara debit dan kredit. 

Baca juga: KORUPSI Ratusan Miliar LPD Sangeh Hanya Diganti Rp30,5 Juta, Minta Jaksa Sita Aset Agus Aryadi

Baca juga: Retreat Kepala Daerah, Wali Kota dan Wawali Dibekali Materi Asta Cita dan Pemberantasan Korupsi

Perbuatan GKS ini dilakukan sejak April 2024 hingga April 2025. Konon, uang hasil curian ini digunakan untuk bermain judi sabung ayam.

Sehingga dalam setahun belakangan, PT BPR BANK BULELENG 45 (Perseroda) mengalami kerugian Rp2,85 miliar. 

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan kasus korupsi ini.

Dikatakan dia, laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (17/7/2025).

"Betul kami menerima laporan tersebut. Ini merupakan laporan awal dan selanjutnya kami lakukan pendalaman," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved