Korupsi di Bali

KORUPSI Ratusan Miliar LPD Sangeh Hanya Diganti Rp30,5 Juta, Minta Jaksa Sita Aset Agus Aryadi

Melihat kondisi itu, pihak LPD Sangeh pun mendesak Kejaksaan Negeri Badung untuk menelusuri dan menyita semua aset-aset milik koruptor Agus Aryadi.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PENYERAHAN - Kejari Badung Sutrisno Margi Utama saat menyerahkan uang lelang rampasan negara perkara I Nyoman Agus Aryadi sebagai uang pengganti kepada LPD Sangeh kepada Plt Ketua LPD Sangeh, Ida Bagus Anom Karang pada Rabu (2/7). 

TRIBUN-BALI.COM - Uang nasabah yang dikorupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh ternyata belum bisa sepenuhnya dikembalikan. Meski ketua LPD non aktif I Nyoman Agus Aryadi sudah divonis bersalah karena korupsi oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan masuk penjara.

Melihat kondisi itu, pihak LPD Sangeh pun mendesak Kejaksaan Negeri Badung untuk menelusuri dan menyita semua aset-aset milik koruptor Agus Aryadi.

Desakan itu dilontarkan langsung oleh Plt Ketua LPD Sangeh, Ida Bagus Anom Karang saat menerima uang lelang rampasan negara sebesar Rp 30.500.000 perkara I Nyoman Agus Aryadi sebagai uang pengganti kepada LPD Sangeh di kantor Kejari Badung pada Rabu (2/7).

Menurut Anom Karang uang hasil lelang rampasan yang diserahkan oleh Kejari Badung hanya segelintir dari uang nasabah yang dikorupsi oleh Ketua LPD Sangeh non aktif Agus Aryadi.

Baca juga: KEJARI Badung Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran, Salah Satunya Barang Bukti Pabrik di Kuta Utara

Baca juga: DISHUB Denpasar Alokasikan Anggarkan Rp600 Juta Per Tahun untuk Operasional 14 Bus Sekolah

"Hari ini kami cuma diberikan uang pengganti Rp 30.500.000. Harapan kami pihak Kejaksaan bisa menelusuri dan menyita semua aset-aset milik Agus Aryadi. Sehingga bisa mengembalikan kerugian LPD Sangeh," katanya usai menerima uang.

Anom Karang menyatakan pasca keputusan pengadilan yang menyeret Agus Aryadi ke penjara, uang nasabah dan aset LPD belum ada kejelasan. Padahal, pihaknya berharap seiring dengan adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan kerugian LPD bisa dikembalikan.

"Kami masih menunggu usaha-usaha Jaksa untuk menyita aset Pak Agus Aryadi untuk melunasi. Semaksimal mungkin kami mohon Jaksa menyita semua aset Pak Agus Aryadi," harap Anom Karang.

Pihaknya juga menyatakan bahwa pasca adanya keputusan pengadilan aset Agus Aryadi sebagian besar belum terungkap. Namun menurut informasi yang dia dapat katanya masih menunggu temuan PPATK untuk aliran dananya

Disinggung mengenai kerugian LPD dalam kasus korupsi ini, Anom Karang menyebut untuk uang cash saja yang dialirkan langsung oleh Agus Aryadi sebesar Rp 67 miliar lebih. Sementara dari hasil audit yang diterbitkan oleh auditor Prof Ramanta kerugian LPD Sangeh mencapai Rp130 miliar.

"Kerugian sisa dari Rp 67 miliar itu adalah kredit fiktif. Makanya kita berharap jaksa melakukan penyitaan aset yang dimiliki," katanya

Saat ini pihaknya pun mengaku dilema. Pasalnya, sudah ada kekuatan hukum tetap tentang korupsi ini, namun uang nasabah tidak jelas keberadaannya.

"Kami masih bingung ini. Kasusnya sudah berkekuatan hukum, tapi uang nasabah belum ada penyelesaian," ucapnya. (gus)

Bentuk Keseriusan Kejari Tangani Kasus

Sementara itu Kejari Badung Sutrisno Margi Utama menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang pengganti LPD Sangeh sebesar Rp 30.500.000 dalam perkara I Nyoman Agus Aryadi. Menurut Sutriano uang sebesar Rp 30.500.000 itu adalah uang lelang rampasan negara dalam kasus LPD Sangeh.

"Iya, hari ini kami sudah menyerahkan uang lelang rampasan negara dalam kasus LPD Sangeh sebesar Rp 30.500.000 dalam Perkara I Nyoman Agus Aryadi sebagai uang pengganti LPD Sangeh," ujarnya 

Sutrisno menyebut penyerahan uang pengganti dalam kasus LPD Sangeh ini sebagai bentuk keseriusan Kejari dalam menuntaskan kasus.

"Itu merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus. Dimana dalam kasus korupsi, kami tidak hanya mengejar orangnya, tapi juga memulihkan kerugian negara," imbuhnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved