Narkoba di Bali
KEJARI Badung Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran, Salah Satunya Barang Bukti Pabrik di Kuta Utara
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dengan jenis barang bukti, sabu, ganja, psitropika, kokain, ekstasi, dan psilosin
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) periode November 2024-Juni 2025 yang dilakukan di halaman kantor Kejari pada Rabu (2/7).
Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara narkotika dengan jenis barang bukti, sabu, ganja, psitropika, kokain, ekstasi, dan psilosina.
Salah satu barang bukti yang dimusnahkan yakni sitaan perkara pabrik narkoba yang sebelumnya diungkap Mabes Polri di salah satu vila di Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung. Pemusnahan barang bukti narkoba itu pun mencapai miliaran rupiah.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo SH MH menyebutkan bahwa sejumlah barang bukti yang diserahkan di kejari akan dimusnahkan setelah kasusnya berkuatan hukum tetap atau inkracht.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan berasal dari 199 perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Umum dan perkara tindak pidana narkotika sebanyak 102 Perkara.
Baca juga: DISHUB Denpasar Alokasikan Anggarkan Rp600 Juta Per Tahun untuk Operasional 14 Bus Sekolah
Baca juga: REKAM Jejak Timsus Goak Poleng Polres Buleleng, Gigih Ungkap Kasus Unik Hingga Pembunuhan Pancasari
"Pemusnahan ini kita lakukan agar masyarakat tahu bahwa masih banyak kasus narkoba di Bali. Termasuk juga agar masyarakat tahu jika barang bukti yang dibawa ke Kejari akan dimusnahkan setelah kasusnya berkuatan hukum tetap atau inkracht," ucapnya
Adapun narkoba yang diamankan yakni ganja dengan berat 12.061 gram, ekstasi 3.745,19 gram, Sabu-sabu 1.113,93 gram, kokain 332.02 gram, psilosina 364,53 gram dan psitropika atau pil koplo 5.371,49 gram. Selain itu ada juga barang bukti lainnya seperti handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat hisap sabu dan yang lainnya.
"Jadi pada perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan Ketertiban Umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 97 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lainnya," jelasnya.
Diakui, pemusnahan barang bukti juga bertujuan agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini.
Selain itu, juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Barang bukti ini juga termasuk perkara lab narkoba yang lokasinya di wilayah Kuta Utara Badung. Dengan dua orang tersangka warga negara asing," ucapnya.
Diakui pada perkara itu dua WNA awalnya diputuskan oleh pengadilan negeri 20 tahun. Namun kembali dilakukan banding, hingga akhirnya dilakukan hukuman seumur hidup.
"Ada satu pelaku utamanya yang masih dilakukan penyelidikan. Nanti kita lihat di pengadilan, karena kasusnya di Mabes Polri," imbuhnya sembari mengatakan barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.
Hadir pada kesempatan itu Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara, SH.,SIK. MH. M.Tr.Opsla, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta M.,M.,M.Si, Kasi Penindakan Satpol PP Badung Nyoman Hadi Suharyana, Katim Pemberantasan BNN Kab Badung I Putu Ngurah Sidarta Wijaya,SS., Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai R.Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Dandim 1611 Badung diwakili Danramil Mengwi Ketut Darmawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan Hudi Ismono, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar diwakili oleh Wayan Suarta, dan Kabid Pelayanan Dinkes Kab Badung I Made Suadera. (gus)
BLENDER Sabu & Campuran Air Serta Sabun Agar Musnah, Sebanyak 200 Gram oleh Kejari Buleleng |
![]() |
---|
SENGAJA Sembunyikan Kokain di Alat Kel4min, Kurir Asal Peru Dapat Imbalan Rp320 juta Tertangkap! |
![]() |
---|
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.