Korupsi di Bali

Datangi Kantor Kejaksaaan Buleleng, Masyarakat Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Perbekel

 Sejumlah perwakilan krama dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng mendatangi Kejaksaan Negeri

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PERTEMUAN - Masyarakat Sudaji saat bertemu dengan Kajari Buleleng. Masyarakat meminta proses hukum kasus dugaan korupsi dilanjutkan, meski Perbekel sudah kembalikan uang. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sejumlah perwakilan krama dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (23/10/2025).

Krama menuntut kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Perbekel Sudaji

Perwakilan krama Sudaji saat itu dipimpin oleh Gede Arta Yasa.

Baca juga: Temukan Penyimpangan Rp425 Juta, Kejaksaan Tindaklanjut Laporan Kasus Dugaan Korupsi Sudaji Buleleng

Kehadiran krama diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, didampingi Kasi Intelijen Kejari, I Dewa Gede Baskara Haryasa. 

Ditemui usai pertemuan, Arta Yasa mengatakan setidaknya sudah empat kali perwakilan Krama Sudaji mendatangi kantor Kejari Buleleng.

Dan baru hari ini pihaknya bisa bertemu dan berbicara langsung dengan Kajari.

Baca juga: KEJARI Buleleng Selidiki Laporan Dugaan Korupsi di Desa Sudaji Buleleng

"Tuntutan kami jelas, memohon agar proses hukum dilanjutkan. Walaupun dengan catatan uang sudah dikembalikan," ucapnya. 

Menurut Arta Yasa, pengembalian uang tidak serta-merta menjadi dasar penghentian proses hukum perkara korupsi.

Sebab ada unsur mens rea atau niat jahat. Sehingga walaupun secara materil sudah dikembalikan, proses hukum semestinya tetap berjalan.

Baca juga: VIDEO Ratusan Warga Sudaji di Buleleng Bali Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur!

"Ketika uang dikembalikan, sudah selesai (proses hukumnya, red). Dasar hukumnya apa? Mana pasal yang mengatakan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan, otomatis tindak pidananya hapus."

"Kalau memang demikian, tidak usah ada KUH Pidana, tidak usah ada hukum acara pidana, tidak perlu ada UU Tipikor," ucapnya. 

Dari pertemuan ini, ia berterima kasih sebab pihak Kejari menyatakan akan terus bekerja mengawal ini.

Apalagi laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran, tidak hanya menyasar Dana Desa saja, namun adapula dana BUMDes 2022 dan BKK. 

"BUMDes itu bukan indikasi penyelewengan, itu dugaan kuat. Karena faktanya masyarakat sendiri lihat".

Pengerjaan proyek ini tidak ada, tapi uangnya keluar. Tidak banyak, hanya Rp50 juta berupa proyek senderan. Tapi itu yang baru muncul," tandasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved