Korupsi di Bali
HIBAH Bermasalah, Kejari Klungkung Periksa Pejabat Pemkab Badung, Dalami Dokumen & Laporan Realisasi
Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan pada Selasa (14/10).
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah pejabat Pemkab Badung yang dimintai keterangan di Kejari Klungkung, berkaitan dengan dana hibah untuk upacara Dewa Yadnya di Pura Prajapati Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Jumlah nominal dana hibah tersebut dicairkan pada tahun 2024, dengan nominal mencapai Rp700 juta.
Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan pada Selasa (14/10).
Beberapa pejabat dari Kabupaten Badung telah dimintai keterangan terkait proses penyaluran hibah tersebut, antara lain Sekda Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, serta Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung.
Baca juga: SEKALI Panen Dapat 200 Kg Lele, Program Asimilasi dan Edukasi WBP Rutan Negara
Baca juga: TIDAK Hujan 2 Bulan Lebih, Wilayah Tejakula Masuk Kategori "Awas" Kekeringan Ekstrem
Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya membenarkan adanya penyaluran dana hibah dari Kabupaten Badung kepada Pura Dalem Prajapati, Banjar Adat Takmung, pada tahun anggaran 2024.
Hibah tersebut bersumber dari anggaran belanja hibah uang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki keterangan terdaftar, sesuai SK Bupati Badung Nomor 767/01/HK/2024 tertanggal 17 September 2024.
“Dana hibah yang diberikan sebesar Rp700 juta dengan peruntukan Upakara Dewa Yadnya, melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual pada Perubahan APBD Kabupaten Badung tahun 2024,” jelas Jatikusuma, Rabu (15/10).
Ia menambahkan, saat ini tim Kejari Klungkung masih melakukan pendalaman terhadap administrasi dan penggunaan dana tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) Nomor SP.OPS-1126/N.1.12/Dek.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
“Saat ini kami masih mendalami dokumen dan laporan terkait realisasi penggunaan dana hibah tersebut,” tegasnya. (mit)
Dipanggil untuk Beri Klarifikasi
Diwartakan sebelumnya, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Badung IB Surya Suamba buka suara mengenai dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (14/10). Pemanggilan yang dilakukan katanya terkait dengan hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Badung di Klungkung.
"Iya saya tadi dipanggil Kejari Klungkung dimintai keterangan terkait pelaksanaan hibah di Badung ke Klungkung," ujarnya saat dikonfirmasi.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Badung itu mengaku dirinya ditanya terkait dengan proses atau prosedur pemberian hibah di Badung. Selain itu katanya juga alur pencairan hibah yang dilakukan.
"Jadi saya mewakili pemkab Badung selaku pemberi hibah dipanggil. Saya ditanya apa benar memberi hibah, dan yang lainnya, yang pada intinya memberikan klarifikasi," ucapnya.
Disinggung apakah ada penyelewengan terkait hibah di Klungkung? Birokrat asal Tabanan itu mengaku tidak tahu pasti. Selama ini dirinya mengaku memang sering dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait hibah itu.
"Memang sering kita diminta klarifikasi. Nah untuk saat ini apa ada penyelewengan atau yang lain saya kurang tahu," katanya.
Lebih lanjut pihaknya menyebutkan untuk di Kabupaten Klungkung, klarifikasi yang dia berikan terkait hibah upakara disalah satu pura. Hanya saja pihaknya tidak berani memastikan apa itu yang diperiksa kejari klungkung. (gus)
| DATANGI Kantor Kejaksaan, Warga Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi |
|
|---|
| KASUS Korupsi Desa Sudaji, Warga Datangi Kantor Kejaksaan Tanya Kelanjutan, Lanjutkan Proses Hukum! |
|
|---|
| Datangi Kantor Kejaksaaan Buleleng, Masyarakat Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Perbekel |
|
|---|
| Ratusan Nasabah LPD Selulung Bangli Diperiksa, Kredit Lunas Masih Tercatat Tunggakan |
|
|---|
| KEJARI Klungkung Periksa Sekda Badung, Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp700 Juta! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.