Korupsi di Bali
KASUS Korupsi Desa Sudaji, Warga Datangi Kantor Kejaksaan Tanya Kelanjutan, Lanjutkan Proses Hukum!
Ditemui usai pertemuan, Arta Yasa mengatakan setidaknya sudah empat kali perwakilan Krama Sudaji mendatangi kantor Kejari Buleleng.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Sejumlah perwakilan krama dari Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kamis (23/10). Krama menuntut kelanjutan proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Perbekel Sudaji.
Perwakilan krama Sudaji saat itu dipimpin oleh Gede Arta Yasa. Kehadiran krama diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan, didampingi Kasi Intelijen Kejari, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Ditemui usai pertemuan, Arta Yasa mengatakan setidaknya sudah empat kali perwakilan Krama Sudaji mendatangi kantor Kejari Buleleng.
Dan baru hari ini pihaknya bisa bertemu dan berbicara langsung dengan Kajari. "Tuntutan kami jelas, memohon agar proses hukum dilanjutkan. Walaupun dengan catatan uang sudah dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: CEGAH Tindakan Perundungan Antar-siswa Sejak Dini, Ajak Siswa Bijak Gunakan HP dan Bermedia Sosial
Baca juga: TUTUP Akses Jalan Nasional 40 Menit, Dahan Pohon Berukuran Besar di Taman Nasional Patah
Menurut Arta Yasa, pengembalian uang tidak serta-merta menjadi dasar penghentian proses hukum perkara korupsi. Sebab ada unsur mens rea atau niat jahat. Sehingga walaupun secara materil sudah dikembalikan, proses hukum semestinya tetap berjalan.
"Ketika uang dikembalikan, sudah selesai (proses hukumnya, red). Dasar hukumnya apa? Mana pasal yang mengatakan bahwa ketika uang hasil korupsi dikembalikan, otomatis tindak pidananya hapus. Kalau memang demikian, tidak usah ada KUH Pidana, tidak usah ada hukum acara pidana, tidak perlu ada UU Tipikor," ucapnya.
Dari pertemuan ini, ia berterima kasih sebab pihak Kejari menyatakan akan terus bekerja mengawal ini. Apalagi laporan kasus dugaan penyelewengan anggaran, tidak hanya menyasar Dana Desa saja, namun adapula dana BUMDes 2022 dan BKK.
"BUMDes itu bukan indikasi penyelewengan, itu dugaan kuat. Karena faktanya masyarakat sendiri lihat. Pengerjaan proyek ini tidak ada, tapi uangnya keluar. Tidak banyak, hanya Rp50 juta berupa proyek senderan. Tapi itu yang baru muncul," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa ini, dilaporkan masyarakat Sudaji ke Inspektorat dan ditembuskan ke Kejari Buleleng. Dari hasil audit selama 3,5 bulan, pihak Inspektorat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp425 juta lebih.
Kendati demikian, pihak Perbekel Sudaji akhirnya mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas desa. Namun pasca pengembalian, kasus ini terkesan 'adem ayem'. (mer)
Masukan Warga akan Ditindaklanjuti
Kasi Intelijen Kajari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menegaskan seluruh masukan dari masyarakat akan ditampung, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada intinya kedatangan masyarakat Sudaji adalah untuk menanyakan kelanjutan dari laporan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan perbekel. Apa yang telah disampaikan tadi pasti akan dilaksanakan," tegasnya. (mer)
| KORUPSI Pengelolaan Dana, Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| VONIS Eks Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara! |
|
|---|
| Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp870 Juta |
|
|---|
| DATANGI Kantor Kejaksaan, Warga Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi |
|
|---|
| Datangi Kantor Kejaksaaan Buleleng, Masyarakat Sudaji Pertanyakan Kelanjutan Kasus Korupsi Perbekel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Masyarakat-Sudaji-saat-bertemu-dengan-Kajari-Buleleng-789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.