Berita Klungkung
Tenun Cepuk Nusa Penida Bali Didorong Miliki Perlindungan Hukum, Langkah Untuk Semakin Dikenal
Langkah ini menjadi pintu masuk agar produk lokal Klungkung semakin dikenal luas, terlindungi secara hukum
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Upaya melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan penenun lokal terus didorong Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Salah satunya tenun kain Cepuk, yang menjadi warisan budaya khas Nusa Penida.
Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala BRIDA Klungkung I Ketut Budiarta menerima Tim Penilai Verifikasi Lapangan Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Ruang Rapat Kantor Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Satria menegaskan pentingnya pendampingan bagi para pengrajin tenun cepuk agar segera mendaftarkan produk mereka.
Baca juga: BPBD Gianyar Berharap Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan
Menurutnya, perlindungan hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maupun indikasi geografis tidak hanya menjaga keaslian dan keunikan kain cepuk, tetapi juga membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama di Desa Tanglad, Nusa Penida, Bali.
“Dengan mendaftarkan produk kain Cepuk sebagai indikasi geografis, keaslian dan keunikan produk tersebut dapat dijaga, dan kekayaan budaya daerah tetap lestari,” ujar Bupati Satria, Senin 22 September 2025.
Ia berharap, langkah ini menjadi pintu masuk agar produk lokal Klungkung semakin dikenal luas, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.(mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Direktorat-Jenderal-Kekayaan-Intelektual-Kemenkumham-di-Ruang-Rapat-Kantor-Bupati.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.