Berita Klungkung

Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Seret Nama Mantan Perbekel, Diduga Ikut Terlibat

IDGPB diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021. 

istimewa
Mantan Perbekel Desa Tusan IDGPB (49) ditahan Kejaksaan, terkait dugana kasus korupsi dana APBDes, Rabu (25/6/2025). Korupsi APBDes Tusan Klungkung Bali Seret Nama Mantan Perbekel, Diduga Ikut Terlibat 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, terus bergulir.

Setelah melalui proses penyidikan panjang, mantan Perbekel Desa Tusan, IDGPB (49), resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan beserta barang bukti oleh penyidik Polres Klungkung, Rabu 25 Juni 2025.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, tersangka langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung

Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B Hamka, menyatakan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Baca juga: 2 TERSANGKA Baru Ditetapkan Kejari Klungkung!  Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Dawan Kaler

"Penahanan ini dilakukan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," tegas Lapatawe B Hamka.

IDGPB diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2020 dan 2021. 

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 402 juta lebih. 

Dari jumlah tersebut, tersangka IDGPB disebut-sebut ikut menikmati uang negara senilai Rp 373 juta lebih.

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret nama I Gede Krisna Saputra, mantan Kaur Keuangan/Bendahara Desa Tusan, yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara terpisah. 

Ia disebut menikmati sisa dana korupsi sebesar Rp 112 juta.

Tersangka IDGPB dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Ia juga dikenai pasal pemberatan melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan. (mit)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved