Berita Klungkung
2 TERSANGKA Baru Ditetapkan Kejari Klungkung! Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Dawan Kaler
Dua tersangka yakni inisial IWS dan IGSW, sebagai distributor UDAKA atau produk air minum yang merupakan salah satu bidang usaha dari BUMDes Kerta Lab
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kamis (15/5).
Dua tersangka yakni inisial IWS dan IGSW, sebagai distributor UDAKA atau produk air minum yang merupakan salah satu bidang usaha dari BUMDes Kerta Laba.
Kajari Klungkung Lapatawe B Hamka mengatakan, penetapan tersangka baru dalam perkara ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta di persidangan dengan terdakwa Perbekel Dawan Kaler Non aktif, I Kadek Sudarmawa. Sebelumnya Sudarmawa ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.
Baca juga: Tarian Ombak dengan Gaya Abstrak Terpajang di Sudakara Art Space, Ini Kata Putu Bonuz Sang Pelukis
Baca juga: TEWAS Diduga Suspek Rabies, Ortu IGAFW Tepis Isu Itu, Anak 8 Tahun Meninggal di RSU Negara
“Kami telah menemukan cukup alat bukti, adanya keterlibatan pihak lain yaitu IWS dan IGSW selaku distributor air minum dalam kemasan (UDAKA) sebagai orang yang turut serta menikmati keuangan negara dengan secara melawan hukum dan terhadap distributor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Lapatawe B Hamka, Kamis (15/5).
Mereka terbukti ikut menikmati uang hasil korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba. Dari hasil pendalaman penyidik, keduanya diketahui sebagai kerabat dari terdakwa Sudarmawa.
“Udah tersangka, yang baru kami tetapkan, masih saudara dengan terdakwa IKS (I Kadek Sudarmawa). Ada ipar, ada juga kakak kandung,” ungkap Lapatawe.
Setelah ditetapkan tersangka, IWS di hadapan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung dan di hadapan kuasa hukumnya, telah menitipkan uang sebesar Rp 292.323.500 yang diakuinya sebagai kesalahan dirinya saat bertindak selaku distributor UDAKA.
Sementara tersangka IGSW setelah diperiksa, juga telah mengembalikan uang sejumlah Rp 100.000.000 dari total keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan olehnya yaitu sebesar Rp 310.789.500.
Jumlah itu sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, yang muncul dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba.
“Sejauh ini keseluruhan nilai kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan dalan perkara ini sekitar Rp 689 juta, dari total keseluruhan kerugian negara dari perkara ini yang mencapai Rp 1,7 miliar,” ungkap Lapatawe.
Uang yang berhasil diselamatkan tersebut, nantinya akan digunakan sebagai pengurangan kerugian keuangan negara dalam pembuktian di persidangan serta akan disetorkan pula ke kas negara.
Sementara belum dilakukan penahanan terhadap IWS dan IGSW, karena masih dalam tahap pemeriksaan. Keduanya juga dianggap masih kooperatif.
“Walaupun tersangka melakukan pengembalian, tetapi tidak menghapus pidana, hanya meringankan. Perkara akan tetap lanjut sampai kami sidangkan,” jelas Lapatawe. (mit)
Sekda Klungkung Bali Lantik Pejabat Fungsional Humas, Tekankan Pentingnya Disiplin |
![]() |
---|
Waspada Demam Tinggi Disertai Ruam, 11 Kasus Suspect Campak di Klungkung Diperiksa di BLK Surabaya |
![]() |
---|
Jalan Krodit dan Kerap Macet, Usulan Penataan Pasar Mentigi Nusa Penida Bali Belum Ada Kejelasan |
![]() |
---|
Klungkung Bali Siaga Campak, Temukan 11 Suspect, Hasil Lab Negatif |
![]() |
---|
Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga Kos di Klungkung Bali, Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.