Lift di Pantai Kelingking

Pemkab Klungkung Gelar Pertemuan Khusus, Tindak Lanjuti Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali

PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANTAI KELINGKING - Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. dengan proyek lift kaca. Pemkab Klungkung Gelar Pertemuan Khusus, Tindak Lanjuti Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polemik terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, masih terus berlanjut. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kini menelusuri penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek dengan ketinggian mencapai 180 meter tersebut.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Klungkung akan menggelar pertemuan khusus antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), serta Tim Profesi Ahli untuk membahas proses penerbitan PBG proyek tersebut.

Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya mengatakan, penerbitan izin PBG untuk proyek investasi ini telah mengikuti sistem yang berlaku di tingkat nasional. 

Baca juga: Babak Baru Polemik Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Incar PBG, Modal Asing

PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.

“Besok (hari ini) kami akan berdiskusi bersama Dinas PUPRKP dan Tim Profesi Ahli,” ujar Sudiarkajaya, Minggu 2 November 2025.

Ia menjelaskan, proyek lift Pantai Kelingking merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). 

Proses perizinan dimulai dari pengiriman Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) ke pemerintah pusat untuk diverifikasi. 

Kemudian dilanjutkan ke tahapan PBG yang diverifikasi oleh Dinas PUPRKP Klungkung.

“Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh tim teknis PUPRKP, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp1,05 miliar. SKRD ini disampaikan langsung kepada pemohon untuk dibayarkan ke kas daerah,” jelasnya.

Sudiarkajaya menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui pihak manapun. 

“Biar tidak salah persepsi, saya tegaskan, itu tidak transit ke mana-mana. Pembayaran SKRD masuk ke kas daerah dan dikelola bendahara di PUPR,” tegasnya.

Setelah pembayaran SKRD dikonfirmasi, data masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk proses penerbitan PBG. 

“Dalam sistem, kami tidak bisa mengubah input data dari investor. Misalnya soal klasifikasi risiko rendah, itu muncul berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diinput oleh investor sendiri,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait perdebatan mengenai dokumen lingkungan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved