Lift di Pantai Kelingking
Babak Baru Polemik Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Incar PBG, Modal Asing
Polemik pembangunan lift kaca di Pantai kelingking, Nusa Penida terus menjadi polemik usai banyak warga yang mengeluhkan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Polemik pembangunan lift kaca di Pantai kelingking, Nusa Penida terus menjadi polemik usai banyak warga yang mengeluhkan pembangunannya merusak pemandangan.
Jika dilihat sekilas, pembangunan ini memang sedikit mengganggu karena sedikit menonjol dari latar belakang bukit yang berwarna hijau.
Untuk memperjelas polemik ini, Pemkab Klungkung ikut andil untuk menelusuri penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.
Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan akan menggelar pertemuan khusus antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPRKP, serta Tim Profesi Ahli.
Baca juga: Penghuni Kos-kosan Mengganggu Ketertiban di Gianyar, Polsek Sukawati Sidak Duktang Tanda Identitas
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya mengatakan, penerbitan izin PBG untuk proyek investasi ini telah mengikuti sistem yang berlaku di tingkat nasional.
PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.
“Besok kami akan berdiskusi bersama Dinas PUPRKP dan Tim Profesi Ahli untuk ,” ujar Sudiarkajaya, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, proyek lift Pantai Kelingking merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Proses perizinan dimulai dari pengiriman PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ke pemerintah pusat untuk diverifikasi, kemudian dilanjutkan ke tahapan PBG yang diverifikasi oleh Dinas PUPRKP Klungkung.
Baca juga: Bagi-Bagi Durian Gratis di Buleleng, Durian Habis Sebelum Acara Mulai
Baca juga: PETAKA Mabuk & Ngamuk Hingga Ancam Adik dengan Pedang, Jiwantara Terpaksa Menginap Semalam di Polsek
“Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh tim teknis PUPRKP, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp1,05 miliar,”
“SKRD ini disampaikan langsung kepada pemohon untuk dibayarkan ke kas daerah,” jelasnya.
Sudiarkajaya menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui pihak manapun.
“Biar tidak salah persepsi, saya tegaskan, storam itu tidak transit kemana-mana,”
“Pembayaran SKRD masuk ke kas daerah dan dikelola bendahara di PUPR,” tegasnya.
Setelah pembayaran SKRD dikonfirmasi, data masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk proses penerbitan PBG.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.