Lift di Pantai Kelingking

Pemkab Klungkung Gelar Pertemuan Khusus, Tindak Lanjuti Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali

PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANTAI KELINGKING - Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. dengan proyek lift kaca. Pemkab Klungkung Gelar Pertemuan Khusus, Tindak Lanjuti Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali 

Dari hasil peninjauan, Supartha menyebutkan proyek lift kaca tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Arsitektur Bali, Perda Tata Ruang Provinsi Bali, serta aturan tentang ketinggian bangunan maksimal 15 meter, sementara bangunan lift itu mencapai 180 meter.

“Kalau memang terindikasi banyak sekali melanggar regulasi, aturan yang ada, ya kita bongkar. Itu saja. Karena itu merusak fenomena alam di sana. Indahnya pantai kemudian dibuat lift kaca itu sudah melawan kehendak alam,” tegasnya.

Selain melanggar estetika dan tata ruang, proyek tersebut juga disebut berpotensi melanggar aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Supartha menjelaskan, meskipun pihak kabupaten menyebut dokumen izin telah lengkap, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut masuk kategori berisiko tinggi, sehingga izinnya seharusnya menjadi kewenangan provinsi.

“Lengkap itu kan versi kabupaten. Tapi versi provinsi, karena itu risiko tinggi. Sementara di sana di EOC-nya dibilang risiko rendah. Padahal risiko tinggi. Kalau risiko rendah kewenangannya di kabupaten, tapi setelah kita cek lapangan itu risiko tinggi. Maka ada kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” paparnya.

Supartha menambahkan, Pansus TRAP akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemilik proyek dan instansi teknis, untuk dimintai keterangan dan melengkapi dokumen perizinan. 

“Nanti kita dalami, kita panggil semua yang terkait. OPD terkait kita undang. Kalau melanggar aturan, bila perlu penegak hukum juga kita undang, biar tahu. Ini enggak boleh tutup-tutupi,” ujarnya.

Supartha menegaskan tidak ada toleransi terhadap proyek-proyek yang menyalahi tata ruang dan merusak lingkungan, apalagi jika dibangun di kawasan berisiko tinggi seperti tebing Pantai Kelingking

“Kalau itu ditoleransi, nanti semua minta lift kaca di sana. Kan rusak itu. Makanya ini enggak main-main,” tegas Supartha.

Pansus TRAP memastikan proses pendalaman dan pemanggilan pihak terkait akan dilakukan secepatnya. 

Jika seluruh izin dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan, proyek tersebut akan dievaluasi ulang. 

Namun, apabila pelanggaran terbukti berat, Pansus menegaskan proyek itu bisa saja dibongkar total. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved