Sponsored Content

Bupati Kembang Matangkan Aturan PBG dan Disinsentif Bangunan Fungsi Usaha

Bupati Kembang menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

ISTIMEWA
Bupati Kembang menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. 

TRIBUN-BALI.COM - Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, membuka Konsultasi Publik Rencana Pemberlakuan Kebijakan Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Disinsentif Bangunan Gedung Fungsi Usaha di Kabupaten Jembrana, Kamis 16 Oktober 2025.

Bupati Kembang menjelaskan, bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan pembangunan yang tertata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Salah satu instrumen penting dalam pengendalian penataan ruang adalah memberikan kesempatan untuk berusaha yang tertib, aman, nyaman dan teratur sesuai dengan peraturan daerah.

Baca juga: VIDEO Pelaku di Balik Perkelahian Maut di Songan, I Ketut Arta Pelatih Muay Thai Nasional

Baca juga: BWS Bali-Penida Perbaiki 3 Bantaran Sungai di Denpasar yang Rusak Diterjang Banjir

Salah satunya adalah Pemberian Dispensasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Disinsentif bagi Bangunan Gedung Fungsi Usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang tetapi sudah terlanjur dibangun sebelum penetapan Rencana Tata Ruang Nilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043 atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah masing-masing.

"Dengan kebijakan ini, pembangunan yang berlangsung akan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang," ungkap Bupati Kembang

Bupati Kembang menambahkan bahwa ini merupakan strategi untuk meningkatkan pendapatan daerah ditengah kondisi efisiensi dan pengurangan dana transfer dari pusat. 

"Peningkatan pendapatan pajak kita akan menyasar di sektor usaha bukan di sektor  masyarakat kecil," tegas Bupati Kembang

Bupati kembang berharap Polprades yang tersebar di seluruh wilayah Jembrana makin aktif mengawasi status bangunan di daerahnya masing-masing untuk mencegah meningkatnya pelaku usaha yang nakal. 

"Melalui kegiatan konsultasi publik ini, kita dapat menghimpun masukan, saran, dan pandangan dari seluruh pihak agar kebijakan yang akan diterapkan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan memanfaatkan bagi masyarakat Kabupaten Jembrana," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved