Lift di Pantai Kelingking

Pemkab Klungkung Gelar Pertemuan Khusus, Tindak Lanjuti Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali

PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANTAI KELINGKING - Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. dengan proyek lift kaca. Pemkab Klungkung Gelar Pertemuan Khusus, Tindak Lanjuti Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Bali 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polemik terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, masih terus berlanjut. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung kini menelusuri penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek dengan ketinggian mencapai 180 meter tersebut.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Klungkung akan menggelar pertemuan khusus antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), serta Tim Profesi Ahli untuk membahas proses penerbitan PBG proyek tersebut.

Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya mengatakan, penerbitan izin PBG untuk proyek investasi ini telah mengikuti sistem yang berlaku di tingkat nasional. 

Baca juga: Babak Baru Polemik Pembangunan Lift Kaca di Nusa Penida, Pemkab Klungkung Incar PBG, Modal Asing

PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.

“Besok (hari ini) kami akan berdiskusi bersama Dinas PUPRKP dan Tim Profesi Ahli,” ujar Sudiarkajaya, Minggu 2 November 2025.

Ia menjelaskan, proyek lift Pantai Kelingking merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). 

Proses perizinan dimulai dari pengiriman Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) ke pemerintah pusat untuk diverifikasi. 

Kemudian dilanjutkan ke tahapan PBG yang diverifikasi oleh Dinas PUPRKP Klungkung.

“Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh tim teknis PUPRKP, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp1,05 miliar. SKRD ini disampaikan langsung kepada pemohon untuk dibayarkan ke kas daerah,” jelasnya.

Sudiarkajaya menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui pihak manapun. 

“Biar tidak salah persepsi, saya tegaskan, itu tidak transit ke mana-mana. Pembayaran SKRD masuk ke kas daerah dan dikelola bendahara di PUPR,” tegasnya.

Setelah pembayaran SKRD dikonfirmasi, data masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk proses penerbitan PBG. 

“Dalam sistem, kami tidak bisa mengubah input data dari investor. Misalnya soal klasifikasi risiko rendah, itu muncul berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diinput oleh investor sendiri,” katanya.

Ia juga menjelaskan terkait perdebatan mengenai dokumen lingkungan. 

Menurutnya, sistem OSS tidak meminta Amdal, melainkan hanya UKL-UPL, sesuai kategori proyek yang tercantum di sistem.

“Semua dokumen diverifikasi oleh tim teknis PUPRKP dan Tim Profesi Ahli. Kami sudah laporkan hal ini kepada Bupati, dan besok (hari ini) akan ada pembahasan khusus untuk memastikan seluruh rekomendasi dan kebenaran dokumen yang melandasi terbitnya PBG,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking pada Jumat 31 Oktober 2025. 

Pansus TRAP memastikan kejelasan proyek lift kaca setinggi 180 meter dengan nilai investasi Rp 200 miliar.

Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali untuk menghentikan sementara bangunan lift kaca tersebut. 

Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan, bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar. 

Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam dalam wilayah perlindungan kawasan setempat. 

Selain itu, juga melanggar sempadan pantai. Padahal, dalam ijinnya hanya pemanfaat tebing. Dengan demikian, proyek ini melanggar dan harus dihentikan. 

Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi PBG. 

Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.

Investor asal China yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp 200 miliar dan Rp 60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut. 

Dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja baru.

Meskipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.

Wisman Kecewa

Proyek pembangunan lift kaca rupanya tak mendapatkan respon baik dari wisatawan mancanegara (wisman) atau turis saat berkunjung ke Pantai Kelingking

Seperti diungkapkan wisman asal Australia, Rebecca dan Dan. Keduanya mengaku baru kali pertama datang ke Pantai Kelingking

“Pertama kali kami ke sini. Kami tidak mendengar berita apa pun tentang lift ini saat perjalanan ke sini. Tapi sekarang saya tahu, lift ini sangat mencolok di sini,” jelas Rebecca pada Jumat 31 Oktober 2025. 

Hal senada dikatakan, Dan juga mengatakan Pantai Kelingking sudah indah tak perlu ditambah dengan lift kaca modern. 

“Saya rasa begitu (mengganggu keindahan). Tempat ini sudah indah apa adanya. Saya tidak tahu apa yang mereka ingin tambahkan pada keindahan alam yang sudah ada di sini, Anda tahu, di sebuah pulau yang sudah indah secara alami,” ucap Dan. (mit/sar)

Langgar Estetika, Tata Ruang dan Amdal

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha menjawab mengapa pihaknya baru datang ke lokasi proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, pada Jumat 31 Oktober 2025 kemarin. 

Supartha mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan proyek lift tersebut setelah diberitakan dan viral di media sosial.

“Itu kan kami Pansus baru tahu. Kan dulu enggak pernah ada berita. Walaupun itu kegiatan lama, proyek lama, kami baru satu dua hari ini dapat informasi. Begitu dapat info, langsung kami giat ke sana,” ujar Supartha.

Ia menegaskan bahwa proyek tersebut seharusnya berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, mengingat lokasinya berada di wilayah kabupaten. 

Namun, karena ditemukan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan provinsi, maka DPRD Bali melalui Pansus TRAP ikut turun melakukan penelusuran.

“Kalau pertanyaan itu (mengapa baru disidak) ditujukan kepada pejabat di wilayah Klungkung, baru pas itu. Kalau di provinsi kan enggak tahu. Kita kan setelah viral ini baru kami tahu dua hari ini, langsung kami giat. Dan sudah kami tutup,” jelasnya.

Dari hasil peninjauan, Supartha menyebutkan proyek lift kaca tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, termasuk Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Arsitektur Bali, Perda Tata Ruang Provinsi Bali, serta aturan tentang ketinggian bangunan maksimal 15 meter, sementara bangunan lift itu mencapai 180 meter.

“Kalau memang terindikasi banyak sekali melanggar regulasi, aturan yang ada, ya kita bongkar. Itu saja. Karena itu merusak fenomena alam di sana. Indahnya pantai kemudian dibuat lift kaca itu sudah melawan kehendak alam,” tegasnya.

Selain melanggar estetika dan tata ruang, proyek tersebut juga disebut berpotensi melanggar aturan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Supartha menjelaskan, meskipun pihak kabupaten menyebut dokumen izin telah lengkap, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut masuk kategori berisiko tinggi, sehingga izinnya seharusnya menjadi kewenangan provinsi.

“Lengkap itu kan versi kabupaten. Tapi versi provinsi, karena itu risiko tinggi. Sementara di sana di EOC-nya dibilang risiko rendah. Padahal risiko tinggi. Kalau risiko rendah kewenangannya di kabupaten, tapi setelah kita cek lapangan itu risiko tinggi. Maka ada kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali,” paparnya.

Supartha menambahkan, Pansus TRAP akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pemilik proyek dan instansi teknis, untuk dimintai keterangan dan melengkapi dokumen perizinan. 

“Nanti kita dalami, kita panggil semua yang terkait. OPD terkait kita undang. Kalau melanggar aturan, bila perlu penegak hukum juga kita undang, biar tahu. Ini enggak boleh tutup-tutupi,” ujarnya.

Supartha menegaskan tidak ada toleransi terhadap proyek-proyek yang menyalahi tata ruang dan merusak lingkungan, apalagi jika dibangun di kawasan berisiko tinggi seperti tebing Pantai Kelingking

“Kalau itu ditoleransi, nanti semua minta lift kaca di sana. Kan rusak itu. Makanya ini enggak main-main,” tegas Supartha.

Pansus TRAP memastikan proses pendalaman dan pemanggilan pihak terkait akan dilakukan secepatnya. 

Jika seluruh izin dapat diperbaiki dan disesuaikan dengan ketentuan, proyek tersebut akan dievaluasi ulang. 

Namun, apabila pelanggaran terbukti berat, Pansus menegaskan proyek itu bisa saja dibongkar total. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved