Lift di Pantai Kelingking
Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking, Pemkab Klungkung Telusuri Terbitnya PBG
Polemik terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, masih terus berlanjut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Polemik terkait proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, masih terus berlanjut.
Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan akan menggelar pertemuan khusus antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPRKP, serta Tim Profesi Ahli untuk membahas proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya mengatakan, penerbitan izin PBG untuk proyek investasi ini telah mengikuti sistem yang berlaku di tingkat nasional.
Baca juga: STOP Proyek Lift Kaca Sementara! Pansus TRAP DPRD Sidak ke Pantai Kelingking, Langgar UU Tata Ruang
PBG itu semua prosesnya ada di Dinas PUPRKP, melibatkan Tim Profesi Ahli untuk mengkaji secara teknis, sampai terbitnya PBG.
“Besok kami akan berdiskusi bersama Dinas PUPRKP dan Tim Profesi Ahli untuk ,” ujar Sudiarkajaya, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, proyek lift Pantai Kelingking merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Proses perizinan dimulai dari pengiriman PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ke pemerintah pusat untuk diverifikasi, kemudian dilanjutkan ke tahapan PBG yang diverifikasi oleh Dinas PUPRKP Klungkung.
Baca juga: Tebing Ikonik Nusa Penida Diterpa Polemik, Akankah Lift Kaca Redupkan Pesona Kelingking Beach?
“Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai oleh tim teknis PUPRKP, barulah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) senilai Rp1,05 miliar. SKRD ini disampaikan langsung kepada pemohon untuk dibayarkan ke kas daerah,” jelasnya.
Sudiarkajaya menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah tanpa melalui pihak manapun.
“Biar tidak salah persepsi, saya tegaskan, storam itu tidak transit kemana-mana. Pembayaran SKRD masuk ke kas daerah dan dikelola bendahara di PUPR,” tegasnya.
Baca juga: Wayan Koster Komentari Polemik Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida: Cek! Kita Harus Berani
Setelah pembayaran SKRD dikonfirmasi, data masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk proses penerbitan PBG.
“Dalam sistem, kami tidak bisa mengubah input data dari investor. Misalnya soal klasifikasi risiko rendah, itu muncul berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diinput oleh investor sendiri,” katanya.
Ia juga menjelaskan terkait perdebatan mengenai dokumen lingkungan. Menurutnya, sistem OSS tidak meminta Amdal, melainkan hanya UKL-UPL, sesuai kategori proyek yang tercantum di sistem.
“Semua dokumen diverifikasi oleh tim teknis PUPRKP dan Tim Profesi Ahli. Kami sudah laporkan hal ini kepada Bupati, dan besok akan ada pembahasan khusus untuk memastikan seluruh rekomendasi dan kebenaran dokumen yang melandasi terbitnya PBG,” pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Lift Kaca

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.