Lift di Pantai Kelingking
Proyek Lift di Kelingking Diminta Ubah KLBI, Bupati Klungkung Sebut Belum Ganggu Iklim Investasi
Lift kaca di Pantai Kelingking Bali, Bupati Klungkung I Made Satria menanggapi proyek yang telah dihentikan sementara oleh Pansus.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polemik proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung terus berlanjut.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung meminta pihak investor untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali.
Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya menjelaskan, hasil input awal di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan KBLI proyek tersebut masih berada pada kategori risiko rendah hingga menengah.
Padahal, proyek lift kaca yang berada di tebing kawasan wisata dinilai memiliki risiko yang lebih tinggi.
Baca juga: PROYEK Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida Diminta Ubah KLBI
“Saya sudah sampaikan ke pihak investor, karena dulu mereka menginput sendiri datanya. Setelah kami cek, sistem membaca KBLI-nya risiko rendah-menengah. Kami minta agar ditingkatkan menjadi menengah-tinggi, kalau memang memungkinkan,” ujar Sudiarkajaya, Senin 3 November 2025.
Namun, menurutnya, perubahan kategori risiko tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.
Hal itu perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Dari staf kami, perubahan risiko belum bisa dilakukan langsung. Jadi investor masih melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta. Kami di daerah hanya menunggu hasilnya,” katanya.
Sudiarkajaya juga menambahkan, dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak terkait menilai seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi sehingga izin tersebut diterbitkan.
Meski demikian, aspek risiko dan legalitas lahan masih menjadi perhatian.
Pihak investor, lanjut Sudiarkajaya, disebut bersikap kooperatif dan siap menyesuaikan jika nantinya ada perubahan izin atau penambahan dokumen teknis.
“Investor sudah menyampaikan siap mengikuti arahan pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sepanjang proses dilakukan transparan dan sesuai aturan, mereka welcome,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyesuaian KBLI dan verifikasi ulang dokumen ini agar sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan permintaan Pansus TRAP yang sempat meninjau proyek senilai Rp 60 miliar tersebut.
Serta agar persoalan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, polemik lift kaca di Pantai Kelingking belum terlalu berdampak kepada iklim investasi di Kecamatan Nusa Penida.

												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.