Lift di Pantai Kelingking

TETAP JALAN Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking, Bupati Klungkung: Belum Ganggu Iklim Investasi!

Sementara itu, polemik lift kaca di Pantai Kelingking belum terlalu berdampak kepada iklim investasi di Kecamatan Nusa Penida.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANTAI KELINGKING - Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. dengan proyek lift kaca. 

TRIBUN-BALI.COM - Polemik proyek pembangunan lift kaca di kawasan wisata Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung terus berlanjut.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung meminta pihak investor untuk menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar sesuai dengan tingkat risiko kegiatan diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali.

Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarkajaya menjelaskan, hasil input awal di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menunjukkan KBLI proyek tersebut masih berada pada kategori risiko rendah hingga menengah. Padahal, proyek lift kaca yang berada di tebing kawasan wisata dinilai memiliki risiko yang lebih tinggi.

“Saya sudah sampaikan ke pihak investor, karena dulu mereka menginput sendiri datanya. Setelah kami cek, sistem membaca KBLI-nya risiko rendah-menengah. Kami minta agar ditingkatkan menjadi menengah-tinggi, kalau memang memungkinkan,” ujar Sudiarkajaya, Senin (3/11).

Namun, menurutnya, perubahan kategori risiko tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Hal itu perlu koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, mengingat proyek tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Dari staf kami, perubahan risiko belum bisa dilakukan langsung. Jadi investor masih melakukan koordinasi dengan pihak di Jakarta. Kami di daerah hanya menunggu hasilnya,” katanya.

Baca juga: STOP Proyek Lift Kaca Sementara! Pansus TRAP DPRD Sidak ke Pantai Kelingking, Langgar UU Tata Ruang 

Baca juga: SAKSI Kasus Penembakan WNA Australia Hadir di PN Denpasar, Agus Lihat Korban Pegangi Kaki Berdarah!

LIFT KACA - Bupati Klungkung I Made Satria. Ia menegaskan lift kaca di Pantai Kelingking tidak mengganggu iklim investasi di Nusa Penida.
LIFT KACA - Bupati Klungkung I Made Satria. Ia menegaskan lift kaca di Pantai Kelingking tidak mengganggu iklim investasi di Nusa Penida. (Tribun Bali/Eka Mita Suputra)

Sudiarkajaya juga menambahkan, dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak terkait menilai seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi sehingga izin tersebut diterbitkan. Meski demikian, aspek risiko dan legalitas lahan masih menjadi perhatian.

Pihak investor, lanjut Sudiarkajaya, disebut bersikap kooperatif dan siap menyesuaikan jika nantinya ada perubahan izin atau penambahan dokumen teknis. “Investor sudah menyampaikan siap mengikuti arahan pemerintah, baik provinsi maupun pusat. Sepanjang proses dilakukan transparan dan sesuai aturan, mereka welcome,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penyesuaian KBLI dan verifikasi ulang dokumen ini agar sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan permintaan Pansus TRAP yang sempat meninjau proyek senilai Rp 60 miliar tersebut. Serta agar persoalan ini tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Sementara itu, polemik lift kaca di Pantai Kelingking belum terlalu berdampak kepada iklim investasi di Kecamatan Nusa Penida. Hal ini ditegaskan Bupati Klungkung I Made Satria menanggapi masalah proyek yang telah dihentikan sementara oleh Pansus di DPRD Provinsi Bali. 

“Tidak berdampak, investor terus berdatangan. Dinamika seperti ini justru menjadi vitamin bagi kami untuk menata Nusa Penida lebih baik lagi,” ujar Satria saat dikonfirmasi, Senin (3/11).

Satria menjelaskan, sebelum Pansus DPRD Bali turun melakukan sidak, pihaknya telah lebih dulu memanggil pihak investor dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, pembangunan lift kaca diketahui telah berlangsung sejak 2023 dan sudah melalui proses sosialisasi kepada masyarakat setempat.

“Sebelum pembangunan dimulai, sudah ada sosialisasi di tingkat bawah dan masyarakat setuju. Investor juga mengurus perizinan dari OSS di pusat hingga PBG di pemerintah daerah. PBG yang terbit juga berdasarkan izin dari pusat,” jelasnya.

Meski demikian, Satria menghormati langkah Pansus DPRD Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut karena masih ditemukan sejumlah hal yang perlu dilengkapi, seperti izin tambahan dan aspek keselamatan kerja (K3), serta adanya bengunan yang didirikan di kawasan mitigas bencana. 

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Bali, karena kawasan pantai itu merupakan kewenangan Provinsi Bali. Kalau nanti kami diminta mengkaji ulang PBG yang sudah dikeluarkan, tentu akan kami lakukan. Saya menunggu arahan Gubernur Bali,” tegasnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved