Lift di Pantai Kelingking

STOP Proyek Lift Kaca Sementara! Pansus TRAP DPRD Sidak ke Pantai Kelingking, Langgar UU Tata Ruang 

Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10).  

TRIBUN-BALI.COM - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Jumat (31/10).

Pansus TRAP memastikan kejelasan proyek lift kaca setinggi 180 meter dengan nilai investasi Rp 200 miliar.
Setelah meminta dan mendengarkan keterangan semua pihak, Tim Pansus TRAP merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali untuk menghentikan sementara bangunan lift kaca tersebut.

Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Dharmadi langsung memasang Pol PP Line di area crane pembangunan lift kaca.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di kawasan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: POLEMIK Lift Kaca Pantai Kelingking, Pansus TRAP Otw Nuspen, Koster: Kalau Melanggar Bongkar Saja!

Baca juga: KISAH PILU Kakak Adik Yatim Piatu di Desa Nyalian, Oktaviani & Dita Buat Porosan Demi Biaya Sekolah!

SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10).
SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10). (TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI)

“Kalau dari segi undang-undang, sudah tidak boleh. Jadi yang mengeluarkan izin pun nanti bisa kena pidana,” tegas Supartha saat sidak bersama Wakil Ketua Anak Agung Bagus Tri Candra Arka.

Ia menjelaskan, lokasi proyek berada di kawasan mitigasi bencana, area yang secara hukum terlarang untuk pembangunan skala besar. Bahkan, menurutnya, jika proyek terbukti belum mengantongi izin resmi, maka seluruh aktivitas harus dihentikan dan bangunan dibongkar.

Sementara itu, dari kubu investor, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara mengklaim bahwa proyek ini legal dan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ia bahkan menyebut izin sudah keluar sejak 2023 dan semua kajian lingkungan hingga uji kekuatan tanah telah dilakukan.

Investor asal China yang digandeng disebut menanam modal hingga Rp 200 miliar dan Rp 60 miliar khusus untuk membangun lift kaca tersebut.

Dengan harapan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan membuka lapangan kerja baru. Mekipun demikian, pihaknya menghormati dan mematuhi keputusan tim Pansus DPRD Bali dan Satpol Bali untuk menutup sementara pembangunan lift kaca yang sudah mencapai 70 persen tersebut.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan bahwa pembangunan proyek lift kaca ini masuk dalam dalam wilayah perlindungan kawasan setempat. Selain itu, juga melanggar sempadan pantai.

Padahal, dalam ijinnya hanya pemanfaat tebing. Dengan demikian, proyek inimelanggar dan harus dihentikan. 
Sementara itu, berdasarkan catatan Tribun Bali, ground breaking atau peletakan batu pertama proyek tersebut dilaksanakan, Jumat (7/7/2023). Pasca Pantai Kelingking dinobatkan salah satu pantai terbaik di dunia tahun 2023 (Travelers' Choice Awards versi TripAdvisor).

Proyek lift kaca atau yang populer disebut Glass Viewing Platforms, merupakan proyek kerjasama antara Investor Tiongkok, PT. BNP (Bina Nusa Properti), dengan Banjar Adat Karang Dawa, di Desa Bungamekar. Nilai investasi proyek tersebut mencapai Rp 60 miliar.

Lift kaca ini dibangun di lahan milik Desa Adat Karang Dawa. Sebagai bentuk kerjasama, nantinya pendapatan dari fasilitas ini juga akan diterima pihak desa adat. Demikian halnya tenaga kerja 40 persen diupayakan dari masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.

Lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter akan dibangun spot foto. Ditargetkan lift kaca ini rampung dalam kurun waktu sekitar 1 tahun. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved