Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Lift di Pantai Kelingking

Menanti Putusan Inkrah, Eksekusi Lift Kaca Pantai Kelingking Bali Berstatus Status Quo

Rai Dharmadi menegaskan bahwa status proyek lift kaca yang dinilai menabrak sejumlah regulasi tersebut saat ini berada dalam kondisi status quo. 

Tayang:
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
PANTAI KELINGKING - Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali. dengan proyek lift kaca. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tenggat waktu yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali kepada pihak pengembang untuk membongkar secara mandiri proyek lift kaca di Kelingking Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali, akan segera habis pada 23 Mei 2026.

Kendati demikian, struktur bangunan setinggi kurang lebih 180 meter tersebut dipastikan belum akan disentuh lantaran persoalannya kini tengah bergulir di meja hijau.

Menyikapi kondisi ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan bahwa pihak pemerintah memilih untuk menahan diri. 

Langkah eksekusi baru akan diambil setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga: Satpol PP Bali Nantikan Putusan PTUN Pembongkaran Lift Kaca Klingking 

“Kita tunggu putusan pengadilan PTUN, inkrah dulu. Ini kan proses sedang berjalan. Ini gugatan kedua sedang berlangsung di pengadilan juga,” jelas Rai Dharmadi, Selasa 19 Mei 2026.

Rai Dharmadi menegaskan bahwa status proyek lift kaca yang dinilai menabrak sejumlah regulasi tersebut saat ini berada dalam kondisi status quo. 

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh untuk menghargai setiap tahapan hukum yang sedang ditempuh di pengadilan.

“Kalau sudah ada keputusan, itu artinya kita menghormati apa yang sudah menjadi alat pengadilan. Tunggu proses sampai selesai. Baru setelah itu kita siapkan langkah-langkah berikutnya berdasarkan inkrah putusan pengadilan. Jadi sementara statusnya status quo,” tegasnya.

Ia juga menepis spekulasi publik yang mengira ada keraguan atau ketakutan dari pihak penegak perda untuk meruntuhkan bangunan kontroversial tersebut. 

Menurutnya, segala tindakan harus didasarkan pada kepatuhan terhadap hukum tata usaha negara, bukan sekadar persoalan bernyali atau tidak.

“Bukan masalah berani atau tidak berani membongkar. Secara administrasi bisa kita selesaikan, karena itu memang sudah ditetapkan dalam gugatan proses pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, Rai Dharmadi menjabarkan bahwa batas akhir tanggal 23 Mei 2026, awalnya dipatok sebagai batas final instruksi pembongkaran mandiri dengan catatan apabila tidak ada perlawanan hukum dari pengembang. 

Namun, situasi berubah setelah gugatan resmi didaftarkan ke pengadilan.

Ia mengkomparasikan kasus ini dengan penertiban pelanggaran serupa yang pernah terjadi di kawasan Sental, di mana proses eksekusi baru bisa dilakukan setelah memakan waktu hingga satu tahun akibat menunggu kepastian hukum.

“Kalau tidak ada gugatan, tentu berbeda. Sama halnya seperti kasus di Sental yang sampai setahun lebih, baru setelah putusan pengadilan kita lakukan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Memang begitu mekanisme hukum kita,” pungkasnya.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved