Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Lift di Pantai Kelingking

Satpol PP Bali Nantikan Putusan PTUN Pembongkaran Lift Kaca Klingking 

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pembongkaran proyek lift kaca di Klingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali

Tayang:
Istimewa
Pemandangan Pantai Kelingking dan proyek lift kaca. Satpol PP Bali Nantikan Putusan PTUN Pembongkaran Lift Kaca Klingking  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pembongkaran proyek lift kaca di Klingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali masih menanti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. 

Hal tersebut diungkapkan saat dikonfirmasi, Rabu 15 April 2026.

"Status quo selama proses maaih di PTUN. Kita tunggu keputusan PTUN nanti," jelas, Dharmadi. 

Lebih lanjutnya, rekomendasi pembongkaran proyek lift kaca di Klingking pastinya masih menanti putusan inkrah dari PTUN. 

Baca juga: Investor Lift Kaca Pantai Kelingking Ajukan Gugatan Kembali Setelah Dicabut PTUN

Baca juga: Pemprov Bali Siap Gugatan Kedua Investor, Lift Kaca Belum Bisa Dibongkar Sebelum Inkrah

"Masih (dapat gunakan rekomendasi) tapi memunggu putusan inkrah dari pengadilann dulu," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali, bersiap menghadapi gugatan kedua PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group setelah sebelumnya gugatan pertama dicabut pada tahap awal proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar sebab persoalan legal standing penggugat. 

Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana mengungkapkan usai pencabutan gugatan pertama, muncul gugatan baru dari PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. 

"Sudah gugat baru mereka itu, jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena dismisal proses. Namanya proses pemeriksaan persiapan, jadi dalam proses itu memastikan bahwa obyek sengketanya sudah bener itu berupa surat keputusan yang sifatnya konkret individual final, sudah mengakibatkan adanya hukum," ungkapnya pada, Rabu 15 April 2026. (*)

 

 

Berita lainnya di Lift Kaca

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved