Berita Klungkung
Hotel dan Restoran di Nusa Penida Bali Masih Tunggak Pajak, Dewan Dorong Optimalisasi Pungutan PHR
Pungutan Pajak Hotel dan Restoran di Nusa Penida, target PHR di Kabupaten Klungkung pada tahun 2025 mencapai Rp100,2 miliar.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA – Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menegaskan pentingnya optimalisasi pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), khususnya di wilayah Nusa Penida, Klungkung, Bali.
Menurutnya, masih banyak hotel dan restoran di kawasan tersebut yang belum melunasi kewajiban PHR.
“Masih cukup banyak hotel dan restoran di Nusa Penida yang belum melunasi PHR. Karena itu, petugas dari keuangan (BPKAD) harus aktif jemput bola agar pungutan retribusi lebih maksimal,” ujar Gde Anom, Rabu 5 November 2025.
Untuk mendukung langkah tersebut, DPRD Klungkung menambah anggaran sebesar Rp200 juta bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baca juga: Dewan Usulkan Gali dan Maksimalkan Potensi PAD Jembrana, PHR, PBG hingga Pajak Reklame
Anggaran tambahan ini akan digunakan untuk operasional petugas di lapangan agar dapat lebih optimal melakukan penagihan langsung.
“Dengan petugas yang turun langsung jemput bola terkait PHR ini, imbasnya tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak dan memastikan kontribusi sektor pariwisata berjalan optimal bagi pembangunan daerah.
Untuk diketahui, target PHR di Kabupaten Klungkung pada tahun 2025 mencapai Rp100,2 miliar.
Sementara realisasi tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 94,6 miliar lebih. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.