Berita Klungkung
Ditarget Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya, Realisasi PHR Klungkung Melebihi Target
Realisasi PHR (Pajak Hotel dan Restaurant) di Klungkung pada tahun 2023 melebihi target. Padahal target yang ditetapkan lebih tinggi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Realisasi PHR (Pajak Hotel dan Restaurant) di Klungkung pada tahun 2023 melebihi target.
Padahal PHR Klungkung tahun ini, ditarget jauh lebih tinggi dari tahun 2022 lalu.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung, penghasilan pajak hotel tahun 2023 ditargetkan Rp25.997.026,325.
Baca juga: Pemkab Gelontorkan Anggaran Hingga Rp44 Miliar, Warga Klungkung Kembali Ditanggung JKN-KIS di 2024
Realisasi pada Desember 2023 mencapai Rp31.237.795.745 atau naik 120,16 persen, dengan jumlah wajib pajak sebanyak 652 wajib pajak.
Sedangkan realisasi pajak restoran mencapai Rp32.943.386.011 dari target sebesar Rp26.196.394.249, atau sekitar 125 persen dengan jumlah wajib pajak 374 wajib pajak.
Baca juga: Gedung KPU Klungkung Rata Dengan Tanah Jelang Helatan Pemilu
"Meningkatnya aktivitas industri pariwisata di Nusa Penida pasca pandemi, berdampak terhadap peningkatan PHR di Klungkung," ujar Kabid Pengelolaan Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, I Nyoman Winastra, Kamis (21/12/2023).
Jika dibandingkan tahun 2022, target PHR Kabupaten Klungkung tahun ini tergolong tinggi.
Pada tahun 2022, Pemkab Klungkung hanya memasang target pajak hotel sebesar Rp630 juta. Pajak restoran sedikit lebih besar yakni mencapai Rp715 juta.
Baca juga: Cari Buah Mangga, Warga Tegal Klungkung Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter
Menurut Winastra, beberapa strategi dilakukan Pemkab Klungkung untuk mendongkrak pendapatan PHR.
Misalnya pendataan potensi pajak baru dengan melibatkan aparat desa.
Serta bekerja sama dengan BPKP dalam hal pelaksanaan pemeriksaan pajak, menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat dalam hal tukar menukar data, host to host data system BPHTB dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Profil dan Daftar Harta Kekayaan Calon Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, Capai Rp2,6 M
"Kami melakukan upaya penagihan bersama tim intensifikasi dan extensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah yang di dalamnya ada unsur Kejari, Polres, Kodim dan Satpol PP."
"Termasuk memberi reward kepada wajib pajak yang berprestasi berupa piagam penghargaan," ungkap Winastra. (*)
Berita lainnya di PHR Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.