Seputar Bali

Pemkab Gelontorkan Anggaran Hingga Rp44 Miliar, Warga Klungkung Kembali Ditanggung JKN-KIS di 2024

Seluruh masyarakat di Kabupaten Klungkung kembali dijamin iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat) pada tahun 2024 mendatang

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Rapat koordinasi yang membahas tentang keberlanjutan UHC di Klungkung, Jumat (15/12/2023) lalu 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Seluruh masyarakat di Kabupaten Klungkung kembali dijamin iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat) pada tahun 2024 mendatang. 

Pemkab telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 44 miliar pada APBD tahun 2024, untuk mendanai iuran kepesertaan masyarakat dalam program UHC (Universal Health Coverage)

Sekda Kabupaten Klungkung Anak Agung Lesmana mengatakan, sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi terkait keberlangsungan program UHC di Klungkung.

Dalam rapat tersebut dibahas persamaan database dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dukcapil dan BPJS.

Baca juga: Dewan Usul Pemkot Denpasar Tata Tukad Dam Oongan Jadi Wahana Wisata Air

Lalu dihitunglah kebutuhan anggaran untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat di Klungkung.

Pembiayaan ini tentu di luar masyarakat Klungkung yang iuran JKN-KKS telah dibayarkan pihak swasta (perusahaan) atau telah ditanggung oleh APBN bagi peserta dari kalangan keluarga penerima manfaat.

"Setelah data base disepakati barulah dihitung terkait kewajibannya makanya keluarlah angka 44 miliar itu,” jelas Lesmana. 

Angka Rp 44 miliar tersebut, menurut Lesmana didasarkan pada beberapa pertimbangan. 

Diantaranya pengalaman pertumbuhan kepesertaan UHC tahun sebelumnya, serta persamaan database antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja,Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pihak BPJS. 

"Pemkab Klungkung sepakat menganggarkan Rp44 miliar pada APBD tahun 2024 untuk mendanai masyarakat iuran JKN-KIS," jelasnya.

Baca juga: Orang Tua Diminta Awasi Perilaku Anak Saat Libur Sekolah

Kepastian keberlanjutan program UHC ditandai dengan penandatanganan perjanjian perpanjangan program UHC antara Pemkab Klungkung dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jumat (15/12/2023) lalu.

Bagi Anak Agung Gede Lesmana, menanggung masyarakat Klungkung untuk program UHC ini sebagai wujud nyata dan komitmen Pemkab Klungkung, memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan finansial sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program UHC di Kabupaten Klungkung

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani mengatakan, jumlah kepesertaan JKN- KIS di Kabupaten Klungkung sebanyak 203.803 jiwa atau 92,43 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Klungkung.

Kabupaten Klungkung mempertahankan raihan UHC sejak tahun 2017. 

Bahkan Klungkung menjadi kabupaten kedua di Bali, setelah Kabupaten Badung yang mampu UHC atau membiayai seluruh masyarakatnya iuran JKN-KIS. (mit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved