Berita Klungkung
Gedung KPU Klungkung Rata Dengan Tanah Jelang Helatan Pemilu
Kantor KPU Klungkung di Jalan Gajah Mada Semarapura telah dirobohkan.Hal ini lantaran gedung tersebut sudah dianggap tidak representatif
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Kantor KPU Klungkung di Jalan Gajah Mada Semarapura telah dirobohkan.Hal ini lantaran gedung tersebut sudah dianggap tidak representatif lagi sebagai kantor.
KPU Klungkung sementara saat ini menyewa gedung di Jalan Bypass Ida Bagus Mantara, di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara me jelaskan, proses diratakannya gedung KPU Klungkung merupakan syarat untuk pengusulan gedung yang baru.
Selama ini bangunan gedung KPU di Jalan Gajah Mada dianggap sudah tidak repsentatif, karena kondisinya yang sudah tua.
"Material dari gedung KPU Klungkung yang lama telah dilelang melalui badan lelang dengan nilai Rp16 juta," ungkap Gusti Lanang Saskara, Minggu (17/12/2023).
Setelah rata dengan tanah, pihak KPU Klungkung akam kembali mengusulkan pembangunam gedung yang baru.
Namun tetap harus menunggu persetujuan dari Dirjen Anggaran.
"Pembangunannya (gedung baru, kami usulkan tetap di lahan seluas enam are di Jalan Gajah Mada atau di lokasi kantor yang lama," ungkap Gusti Lanang Mega.
Usulannya pun sama seperti tahun sebelumnya lalu, yakni membangum gedung tiga lantai di lahan seluas 6 are.
Baca juga: Bahas Tindak Lanjut Pembangunan LRT di Bali, Menhub : Pemda Pemegang Saham Mayoritas
Diperkirakan untuk membangun gedung KPU baru, menghabiskan anggaran sekitar Rp8 Miliar.
Lantai 1 untuk parkir, lantai 2 untuk kantor, dan lantai 3 untuk ruang rapat.
Sementara karena gedung lama telah rata dengan tanah, KPU Klungkung tahun ini memfokuskan kegiatan di gedung sewaan di seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, Kabupaten Klungkung.
Sehingga untuk helatan Pemilu 2024, aktivitas KPU berpusat di gedung sewaan tersebut.
Diharapkan usulan pembangunan gedung KPU di Jalan Gajah Mada dapat disetujui.
Sehingga kedepan KPU Klungkung tidak lagi perlu sewa gedung.
Diberitakan sebelumnya, Gedung KPU Klungkung yang berusia sudah berusia 35 tahun, Kondisinya sudah memprihatinkan.
Seperti tembok retak, pilar retak dan pelavon yang bocor.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.