Korupsi di Bali

Gusti Ayu Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD di Jembrana, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan

Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas nama terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti

Pixabay/ekoanug
ILUSTRASI UANG - Gusti Ayu Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD di Jembrana, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan 

Gusti Ayu Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD di Jembrana, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas nama terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh di kantor setempat, Rabu (16/4/2025).

Uang pengganti yang sebelumnya dititipkan kepada Kejari Jembrana ada kelebihan, sehingga akan dikembalikan melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Sayu Terjerat Korupsi Rp1,7 Miliar Lebih, Tipu Ratusan Korban di Jembrana

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya memimpin langsung pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025. 

Putusan tersebut mewajibkan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh.

Baca juga: KEJARI Segera Tetapkan Tersangka! Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung

Uang pengganti ini merupakan bagian dari total setoran yang sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana yang berjumlah Rp307.500.000.

Dalam proses eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Jembrana juga mengembalikan kelebihan uang pengganti senilai Rp5.983.900.

"Pengembalian tersebut diberikan kepada terpidana melalui surat kuasa kepada penasihat hukumnya," jelasnya. 

Baca juga: 2 Eks Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan, Terlibat Skandal Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD

Untuk diketahui, pada Februari 2025 lalu, terdakwa tindak pidana korupsi LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti membayarkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (26/2/2025) lalu.

Total nilainya mencapai Rp300 Juta.

Namun, nilai tersebut masih kurang dari total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp372 Juta. 

Baca juga: Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD, Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Kejaksaan

Sehingga, terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa korupsi LPD tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk diserahkan ke Kas Negara.

Selanjutnya, terdakwa masih akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

 

Berita lainnya di Korupsi di LPD

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved