Berita Jembrana

Astuti Kembalikan Uang Korupsi LPD, Kelebihan Uang Pengganti Dikembalikan ke Terpidana

SERAHKAN UANG - Kejari Jembrana saat menerangkan soal ekskusi pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh di kantor

ISTIMEWA
SERAHKAN UANG - Kejari Jembrana saat menerangkan soal ekskusi pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh di kantor setempat, Rabu (16/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri Jembrana melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti atas nama terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh di kantor setempat, Rabu (16/4).

Uang pengganti yang sebelumnya dititipkan kepada Kejari Jembrana ada kelebihan sehingga akan dikembalikan melalui kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya memimpin langsung pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 17 Maret 2025. 

Putusan tersebut mewajibkan I Gusti Ayu Kade Juli Astuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 301.516.100 kepada LPD Yehembang Kauh.

Baca juga: BPBD Siapkan Tandon & Penyaluran Air Bersih, BMKG Prediksi Musim Kemarau Jembrana Pada Akhir April

Baca juga: PANIK Ada Api di Lantai 3, Diduga Korsleting Listrik, Ruang Sauna Coco Lifestyle Residence Terbakar

Uang pengganti ini merupakan bagian dari total setoran yang sebelumnya telah dititipkan oleh terpidana di Kejaksaan Negeri Jembrana yang berjumlah Rp 307.500.000. Dalam proses eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Jembrana juga mengembalikan kelebihan uang pengganti senilai Rp. 5.983.900.

"Pengembalian tersebut diberikan kepada terpidana melalui surat kuasa kepada penasihat hukumnya," jelasnya. 

Untuk diketahui, pada Februari 2025 lalu, terdakwa tindak pidana korupsi LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti membayarkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (26/2) lalu. Total nilainya mencapai Rp 300 Juta. Namun, nilai tersebut masih kurang dari total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp372 Juta. 

Sehingga, terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa korupsi LPD tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk diserahkan ke Kas Negara. Selanjutnya, terdakwa masih akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mpa) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved