Korupsi di Bali

KEJARI Segera Tetapkan Tersangka! Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung

Hal ini setelah diterimanya hasil audit kerugian negara terkait kasus tersebut dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

ISTIMEWA
PENGGELEDAHAN - Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan ke SMK Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024) lalu. 

TRIBUN-BALI.COM -  Kejaksaan Negeri Klungkung dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022.

Hal ini setelah diterimanya hasil audit kerugian negara terkait kasus tersebut dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)

"Minggu-minggu ini rencana kami tetapkan tersangka (Kasus dugan korupsi SMK N 1 Klungkung). Nanti akan kami informasikan lagi," ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Senin (14/4/).

Sementara Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran mengatakan, setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa stakeholder terkait.

Baca juga: JASAD Suliyanto Ditemukan di Kedalaman 8 Meter, Hilang Saat Cari Cumi di Perairan Sumberkelampok!

Baca juga: AYAM Naik Rp5 Ribu Per Kg, Harga Cabai & Daging Babi Tinggi, Tak Mampu Penuhi Kebutuhan di Jembrana 

Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022.

"Setelah itu dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara. Dalam gelar perkara nanti, setiap penyidik bisa berargumen. Kami Uji setiap fakta dan kami simpulkan," ungkap Kekeran.

Setelah gelar perkara tersebut, barulah akan meruncing pada satu nama tersangka, yang bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara dari pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022.

"Jadi gelar perkara memang akan kami laksanakan dalam waktu dekat, dan setelah itu kami tetapkan tersangkanya," ujarnya. 

Penelusuran kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu.

Jaksa kemudian menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dari pengelolaan dana tersebut. Misal ada kegiatan yang penganggarannya dobel, telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapi juga dianggarkan melalui dana komite pada tahun 2020, 2021, dan 2022. 

Berdasarkan penghitungan dari pihak kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 700 juta. 

Indikasinya sementara, ada kegiatan di SMK N 1 Klungkung yang didanai dari komite digelembungkan, ada juga kegiatan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved