Korupsi di Bali

TILEP Duit Ratusan Nasabah, Oknum Mantri Bank Tersangka Korupsi Rp 1,7 Miliar Lebih

Adalah Sayu Putu Rina Dewi (36), perempuan asal Buleleng yang menjadi mantri di salah satu unit BRI wilayah Jembrana.

|
TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
TERSANGKA – Tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar lebih, Sayu Putu Rina Dewi saat dibawa petugas Kejari Jembrana, Selasa (15/4). Jumlah korban Sayu mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pegawai salah satu bank ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp 1,7 miliar lebih.

Adalah Sayu Putu Rina Dewi (36), perempuan asal Buleleng yang menjadi mantan mantri di salah satu unit BRI wilayah Jembrana.

Oknum mantri BRI ini, adalah petugas lapangan yang bertugas melayani masyarakat, khususnya di sektor mikro, dengan fokus pada penyaluran kredit dan promosi.

Bahkan saat ini, tersangka juga masih mendekam di balik jeruji karena menjalani hukuman kasus sebelumnya, yakni penggelapan mobil. 

Menurut Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap laporan sejumlah korbannya. Terhitung, jumlah korban mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024.

Baca juga: DIDUGA Korsleting Listrik! Ruang Sauna Coco Lifestyle Residence di Desa Munggu, Badung Terbakar

Baca juga: CEWEK BO Denpasar Ditangkap Bareng Pacar di Buleleng, Terungkap Kejahatan Keduanya

Sebelumnya, tersangka adalah sebagai mantri pada BRI Unit Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana dan sudah bekerja di BRI sejak 2018 lalu. 

“Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka seperti penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan, dan kredit tempilan,” jelas Salomina saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (15/4). 

Dia menyebutkan, total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 1.720.530.500. Dari jumlah tersebut, tersangka telah melakukan pengembalian dana piutang intern karena kasus ini senilai Rp 202.964.233 dengan menggunakan uang pribadinya. 

Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.517.566.267. Selama ini, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk berbagai hal termasuk kebutuhan pribadinya. “Saat ini tersangka masih menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya yakni penggelapan. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, tersangka saat ini menjalani penahanan sebagai terpidana atas kasus penggelapan mobil. Tersangka yang divonis tanggal 19 Desember 2024 dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Modus penggelapan yang dilakukan perempuan 36 tahun ini, menyewa mobil lalu digadaikan pada orang lain. Sehingga, setelah ini tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved