Korupsi di Bali
Sayu Terjerat Korupsi Rp1,7 Miliar Lebih, Tipu Ratusan Korban di Jembrana
Pegawai Bank Plat Merah, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terjerat kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis, hingga Rp1,7 Miliar lebih.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sayu Terjerat Korupsi Rp1,7 Miliar Lebih, Tipu Ratusan Korban di Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Pegawai Bank Plat Merah, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) terjerat kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis, hingga Rp1,7 Miliar lebih.
Adalah Sayu Putu Rina Dewi (36), perempuan asal Buleleng yang menjadi mantri di salah satu unit BRI wilayah Jembrana.
Bahkan saat ini, tersangka juga masih mendekam di balik jeruji karena menjalani hukuman kasus sebelumnya, yakni penggelapan mobil.
Baca juga: KEJARI Segera Tetapkan Tersangka! Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite SMKN 1 Klungkung
Menurut Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap laporan sejumlah korbannya.
Terhitung, jumlah korban mencapai ratusan orang yang dilakukan pada periode 2023-2024.
Sebelumnya, tersangka adalah sebagai mantri pada BRI Unit Ngurah Rai, Kota Negara, Jembrana dan sudah bekerja di BRI sejak 2018 lalu.
Baca juga: 125 WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya, Dominan WBP Pidana Umum, Ada 1 Napi Korupsi
"Penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka seperti penggunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran/pelunasan pinjaman, kredit topengan, dan kredit tempilan," jelas Salomina saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa 15 April 2025.
Dia menyebutkan, total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp1.720.530.500.
Dari jumlah tersebut, tersangka telah melakukan pengembalian dana piutang intern karena kasus ini senilai Rp202.964.233 dengan menggunakan uang pribadinya.
Baca juga: VIDEO Serahkan Diri, Terduga Korupsi Rp 210 Juta di BUMDes Subaya, Ditahan di Rutan Bangli Bali
Sehingga masih terdapat sisa yang belum dikembalikan oleh tersangka dan menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.517.566.267.
Selama ini, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk berbagai hal termasuk kebutuhan pribadinya.
"Saat ini tersangka masih menjalani hukuman dalam perkara sebelumnya yakni penggelapan. Ia dihukum 1 tahun 3 bulan," jelasnya.
Baca juga: Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan, Terlibat Skandal Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, tersangka saat ini menjalani penahanan sebagai terpidana atas kasus penggelapan mobil.
Tersangka yang divonis tanggal 19 Desember 2024 dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Modus penggelapan yang dilakukan perempuan 36 tahun ini, menyewa mobil lalu digadaikan pada orang lain.
Sehingga, setelah ini tersangka akan melanjutkan menjalani pidana yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Negara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.