Korupsi di Bali
Kerugian Rp700 Juta, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMK N 1 Klungkung
Kejaksaan Negeri Klungkung dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kerugian Rp700 Juta, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite SMK N 1 Klungkung
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kejaksaan Negeri Klungkung dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022.
Hal ini setelah diterimanya hasil audit kerugian negara terkait kasus tersebut dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Baca juga: VIDEO Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Usai Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD
"Minggu-minggu ini rencana kami tetapkan tersangka (Kasus dugan korupsi SMK N 1 Klungkung). Nanti akan kami informasikan lagi," ujar Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Senin (14/4/2025).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Klungkung I Putu Iskadi Kekeran mengatakan, setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP pihaknya menindaklanjuti dengan memeriksa stakeholder terkait.
Baca juga: 2 Eks Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan, Terlibat Skandal Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD
Termasuk memeriksa dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022.
"Setelah itu dalam waktu dekat ini kami akan gelar perkara. Dalam gelar perkara nanti, setiap penyidik bisa berargumen. Kami Uji setiap fakta dan kami simpulkan," ungkap Kekeran.
Setelah gelar perkara tersebut, barulah akan meruncing pada satu nama tersangka, yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara dari pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung pada periode 2020 hingga 2022.
Baca juga: VIDEO Serahkan Diri, Terduga Korupsi Rp 210 Juta di BUMDes Subaya, Ditahan di Rutan Bangli Bali
"Jadi gelar perkara memang akan kami laksanakan dalam waktu dekat, dan setelah itu kami tetapkan tersangkanya," ujarnya.
Penelusuran kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana pendidikan di SMKN 1 Klungkung, bermula dari laporan masyarakat beberapa waktu lalu.
Jaksa kemudian menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dari pengelolaan bana tersebut. Misal ada kegiatan yang penganggarannya double, telah dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tapu jugs dianggarkan melalui dana komite pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Baca juga: Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Kejaksaan, Terlibat Skandal Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD
Berdasarkan penghitungan dari pihak kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp700 juta.
Indikasinya sementara, ada kegiatan di SMK N 1 Klungkung yang didanai dari komite digelembungkan, ada juga kegiatan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Berita lainnya di Korupsi di Klungkung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.