Berita Jembrana
125 WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya, Dominan WBP Pidana Umum, Ada 1 Napi Korupsi
Menurut data yang berhasil diperoleh, sebanyak 65 orang warga binaan pemasyarakatan diusulkan menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2025.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Klas IIB Negara, Jembrana diusulkan menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Total, ada 125 orang WBP yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan. Didominasi oleh kasus pidana umum (Pidum) dan narkotika. Satu orang di antaranya adalah napi korupsi.
Menurut data yang berhasil diperoleh, sebanyak 65 orang warga binaan pemasyarakatan diusulkan menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2025.
Rinciannya adalah 63 orang laki-laki dan dua orang perempuan. Klasifikasinya adalah 44 orang WBP tersandung kasus Pidum, 18 orang kasus narkotika dan satu orang tersandung kasus korupsi.
Baca juga: GAGAL Menang di 5 Laga Berturut-turut, BU Dipermalukan Biak Skor 0-2, Merosot ke Peringkat Ketujuh
Baca juga: MASIH Ada Jalan Berlubang di Jalur Denpasar-Gilimanuk, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Jalan Mulus
Sementara itu, sebanyak 60 orang warga binaan pemasyarakatan diusulkan menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2025. Rinciannya, 59 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Klasifikasinya berdasarkan tindak pidana di antaranya 43 orang pidana umum dan 16 orang tersandung kasus narkotika.
"Sebagian besar WBP diusulkan menerima remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri," ungkap Humas Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi, Rabu (12/3).
Dia melanjutkan, mereka yang diusulkan menerima pengurangan masa tahanan ini adalah WBP yang sudah memenuhi syarat secara administratif dan substantif. Total, ada 125 orang WBP yang diusulkan. 65 orang untuk RK Hari Raya Nyepi dan 60 orang untuk RK Hari Raya Idul Fitri 2025.
Sementara itu, pengurangan masa tahanan terhitung mulai dari 15 hari hingga 45 hari (1,5 bulan). Selanjutnya remisi ini menunggu persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk selanjutnya dieksekusi.
"Masih berupa usulan, nantinya keputusan tergantung di pusat. Biasanya," jelasnya.
Dia berharap, seluruh warga binaan yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Negara Jembrana ini tetap mentaati aturan yang berlaku dan menunjukkan perilaku baik. (mpa)
2 Peserta PPPK Mengundurkan Diri! Status Dua Orang Lulus Seleksi PPPK Jembrana Dibatalkan |
![]() |
---|
NELAYAN Diminta Waspada & Selamatkan Perahu, Wilayah Pesisir Jembrana Berpotensi Banjir Rob |
![]() |
---|
Sebulan Lima Nyawa Melayang karena Lakalantas di Jalur Maut Jembrana, Termasuk Bapak dan Anak Ini |
![]() |
---|
Wilayah Pesisir Jembrana Berpotensi Banjir Rob, Nelayan Diminta Waspada dan Selamatkan Perahu |
![]() |
---|
12 Rusa Timor Dilepasliarkan di Kawasan TNBB, Kehidupan Rusa di Alam Liar Terancam Perburuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.