Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Korupsi di Bali

UANG Negara Rp7,7M Diselamatkan! Kejari Klungkung Komitmen Tuntaskan Perkara Eks Bupati Wayan Candra

Penanganan kasus ini penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Tayang:
Istimewa/Humas Kejari Klungkung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Wayan Suardi. Tangani Perkara Eks Bupati Candra, Kejari Klungkung Bali Selamatkan Keuangan Negara Rp 7,7 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar lebih.

Uang tersebut merupakan hasil dari rampasan negara lebih kurang Rp 6 miliar untuk perkara pidana khusus, uang pengganti perkara dan uang rampasan perkara Pidana Umum. 

Penanganan kasus ini penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Wayan Suardi, mengatakan Kejari Klungkung telah menyelamatkan keuangan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,7 miliar.

Baca juga: SAMPAH Capai 60 Ton Per Hari? Kementerian PU Bersihkan Sampah & Sedimentasi di Waduk Muara Nusa Dua 

Baca juga: AKSES Jalan Ditutup! Warga Adukan Manajemen GWK ke DPRD Bali, Datang Langsung ke Wayan Disel Astawa

“Untuk perkara Pidana khusus mengenai rampasan negara lebih kurang Rp 6 miliar untuk perkara mantan Bupati Klungkung Wayan Candra. Untuk uang pengganti perkara Wayan Candra Rp 1,7 miliar serta uang rampasan perkara Pidana Umum totalnya Rp12.740.000,” ujar Suardi, Senin (22/9).

Ia menambahkan penyelamatan keuangan negara ini dilaksanakan pada tahun 2025. “Khusus lelang kasus Wayan Chandra di bulan Agustus 2025, sedangkan untuk yang lainnya dari Januari sampai Agustus 2025. Dana yang diselamatkan tersebut sudah disetor ke kas negara,” imbuh pria alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Suardi menegaskan, Kejaksaan Negeri Klungkung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana yang ditangani. Dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas. 

Penanganan perkara ini juga sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan.

“Kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas kepada masyarakat,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan lelang terhadap sebagian aset terpidana kasus  korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), I Wayan Chandra. Aset yang berhasil dilelang dari mantan Bupati Klungkung tersebut mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Namun dari jumlah tersebut belum termasuk Puri Cempaka, rumah mewah dengan luas lahan seluas 25 are yang berlokasi di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra di wilayah Desa Gunaksa, Klungkung.

Puri Cempaka menjadi salah satu aset milik Wayan Candra yang dirampas negara, pasca vonis terhadap politisi asal Desa Pikat tersebut. Setelah disita negara, komplek bangunan megah itu sempat dilelang senilai Rp 11 miliar.

Namun aset tersebut tidak kunjung laku. Puri Cempaka sempat dimanfaatkan menjadi Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung dan sempat diwacanakan dijadikan Kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) Klungkung.

“Aset yang terjual senilai lebih kurang Rp 6 miliar, tidak termasuk Puri Cempaka,” ujar Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Klungkung, Mustabihul Amri, pertengahan Agustus lalu.

Amri merinci daftar barang aset rampasan yang telah laku terjual yakni satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m2, SHM No 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, terjual senilai Rp 3.500.386.500.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved