Korupsi di Bali
KAKAK & Ipar Eks Perbekel Dawan Kaler Ditahan, Duga Ikut Terlibat Korupsi Dana BUMDes Kerta Laba!
Kejari Klungkung kembali menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kejari Klungkung kembali menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler.
Keduanya merupakan kakak kandung dan ipar dari mantan Perbekel Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, yang lebih dahulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Pidsus Kejari Klungkung melimpahkan berkas perkara beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (12/2). Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IWS dan IGSW.
Kasi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jati Kusuma menjelaskan, kedua tersangka diduga terlibat bersama I Kadek Sudarmawa dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba selama periode 2014 hingga 2020. Dugaan praktik korupsi tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.726.764.000.
Baca juga: WISMAN China Tewas Tenggelam di Pantai Sawangan, Canna Bali Sampaikan Duka Belasungkawa
Baca juga: JASAD Buda Masih Tertimbun Longsor di Kintamani, Hingga Kini Belum Berhasil Evakuasi
Menurutnya, perkara yang menjerat mantan Perbekel Dawan Kaler saat ini masih berproses di tingkat Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mengajukan kasasi karena menilai putusan terkait uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.
“Vonisnya dinyatakan terbukti, hanya terkait besaran uang pengganti yang dinilai belum sesuai harapan,” ujar Bagus Jati Kusuma.
Dalam perkara ini, tersangka IWS dan IGSW dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum berencana segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan lebih lanjut.
“Atas penyerahan tersangka dan barang bukti ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” ungkapnya. (mit)
| KORUPSI di Bali, Kerugian Capai Ratusan Juta, Dua Kurir Ekspedisi di Nusa Penida Gelapkan Uang COD |
|
|---|
| Kakak Kandung dan Ipar Eks Perbekel Dawan Kaler Ditahan, Kasus Korupsi Dana BUMDes Kerta Laba |
|
|---|
| BURON 2 Tahun, Mila Dijuk di Bali & Menyamar Jadi Peternak Babi, Terpidana Korupsi Rp1,4 Miliar |
|
|---|
| NYAMAR Jadi Peternak Babi, Mila 2 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 1,4 M Tertangkap di Bali |
|
|---|
| Pegawai Bank BUMN di Karangasem Ditetapkan Tersangka, Korupsi Uang Nasabah Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Penyidik-Pidsus-Kejari-Klungkung-melimpahkan-berkas-perkarasge.jpg)