Berita Video
VIDEO Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Usai Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD
BERITA VIDEO Dua Eks Pengurus LPD Tamblang Buleleng Ditahan Usai Terlibat Kasus Korupsi Bersama Ketua LPD
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Dua mantan pengurus LPD Adat Tamblang, Made Opi Antarini (37) dan Ketut Trimayasa (37), resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Singaraja atas dugaan keterlibatan dalam skandal korupsi yang berlangsung dari 2014 hingga 2020.
Mereka sebelumnya menjabat sebagai bendahara dan sekretaris LPD, serta diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bersama mantan Ketua LPD, Ketut Rencana, yang telah divonis lima tahun penjara pada Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,55 miliar, dengan Opi Antarini menyelewengkan Rp 855 juta dan Ketut Trimayasa sebesar Rp 226 juta.
Berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap, dan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: VIDEO Seorang Pria Dikeroyok Kelompok Pengunjung Lain di Denpasar Bali usai Tersenggol di Bar
Baca juga: VIDEO Viral Pria Ditangkap Warga di Desa Tusan Klungkung Bali Siang Bolong di Atas Genteng Warga
Demi mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mereka akan ditahan selama 20 hari.
Dewa Baskara Aryasa dari Kejari Buleleng menyebut bahwa keduanya dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di lingkungan LPD.
(*)
baca berita lainnya di Berita Video <<<
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.