Kuburan Bocah Perempuan 8 Tahun Dibongkar, Kematiannya Janggal Akibat Ulah Bejat Ayah Kandung
Sang ibu curiga, kematian anaknya akibat dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
TRIBUN-BALI.COM, SEMARANG - Kuburan bocah perempuan berusia 8 tahun dibongkar oleh pihak kepolisian karena kematiannya penuh kejanggalan yang dilaporkan ibu kandungnya.
Sang ibu curiga, kematian anaknya akibat dirudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi di Kota Semarang, dan pihak kepolisian telah menangkap ayah kandung korban, WD (41) untuk diperiksa.
WD ditangkap polisi karena tega merudapaksa anak kandungnya hingga tewas.
Aksi biadab WD sudah dilakukan tiga kali di kosnya, daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan setelah bercerai dari istrinya pada 2017.
Meski sudah berpisah, namun anak yang masih berusia 8 tahun ini kerap berkunjung ke kos ayahnya diantar oleh sang ibu.
Korban NP sempat mengalami kejang-kejang usai dipaksa oleh ayah kandungnya melakukan hubungan seksual.
Lantas, korban pun dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, akan tetapi nyawanya tidak tertolong pada Jumat (18/3/2022).
Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, pelaku adalah bapak kandung dari korban.
Diketahui, pelaku dengan mantan istrinya memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.
"Yang laporkan ibu kandung korban atau mantan istri tersangka. Mereka tadinya suami istri punya anak tiga. Anak ikut ibunya tapi masih sering nengok bapaknya di kos," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
Saat kejadian, korban bersama ayahnya di kos. Sementara anaknya yang lain sudah dijemput oleh mantan istrinya.
"Terjadilah peristiwa itu yang mengakibatkan korban atau berakhir dengan hilangnya nyawa korban atas perbuatan bapaknya sendiri," jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, kasusnya berawal dari adanya informasi anak meninggal dunia tidak wajar dari RS Pantiwilasa.
"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.
Lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar, atas persetujuan keluarga pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.
Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi.
"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku dan mengakui berhubungan seksual dengan anaknya. Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam berhubungan seksual," ungkapnya.
Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.
"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.
Usai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di kosnya pada Jumat (18/3/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2022/03/21/151957678/bapak-perkosa-anak-kandung-usia-8-tahun-di-semarang-hingga-tewas-terungkap?page=all