Lebaran 2022

SYARAT Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster?

SYARAT Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Editor: Irma Budiarti
Satlantas Denpasar
FOTO TIDAK TERKAIT BERITA. Penyekatan arus mudik 2021 di Pos Uma Anyar, Ubung, Denpasar, Bali pada Kamis 6 Mei 2021. SYARAT Mudik Lebaran 2022, Bagaimana Jika Belum Vaksin Booster? 

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai.

Termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.

Adapun catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu 23 Maret 2022.

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Alasan Diberlakukan Syarat Mudik

Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya.

Karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," kata Budi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah Maupun Belum Divaksin Booster

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved