TERKINI: Syarat Mudik Lebaran 2022, Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan
TERKINI: Syarat Mudik Lebaran 2022, Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Diperbolehkan
TRIBUN-BALI.COM - Setelah sejak dua tahun sebelumnya terkendala pandemi, warga yang hendak mudik tahun ini kembali bakal diperbolehkan.
Keputusan tersebut diambil pemerintah menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus membaik.
Tak hanya mudik, pemerintah juga mengizinkan warga melakukan salat tarawih di masjid saat bulan Ramadhan 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melakukan beberapa pelonggaran.
Meski begitu, Jokowi mengingatkan agar para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mudik tahun ini, yaitu harus sudah menerima vaksin booster Covid-19.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran, juga dipersilakan, juga diperbolehkan."
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Kendati demikian, pemerintah melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar kegiatan buka puasa bersama dan open house lebaran.
Sebelumnya, syarat vaksin booster untuk pelaku mudik sudah disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin saat kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/3/2022).
Sehingga, masyarakat tak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik."
"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," ujar Maruf Amin, dilansir Tribunnews.com.