Berita Badung

Kerugian Sentuh Angka Rp130 M, Kasus Korupsi LPD Desa Adat Sangeh Kini Diambil Alih Kejati Bali

Dugaan kasus korupsi di Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh kini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bali.

praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Dugaan kasus korupsi di Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh kini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bali. 

Diberitakan sebelumnya, LPD Desa Adat sangeh kini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, mengingat ada dugaan terjadi kasus korupsi.

Kabarnya kini kejari sudah tidak lagi melakukan penyelidikan, namun sudah ke tahap penyidikan.

Menurut informasi yang didapat, banyak warga yang memiliki uang tidak bisa diambil. Namun kasus tersebut pun sudah ditangani kejaksaan langsung untuk memastikan adanya dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, S.H., M.H tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku kerugian negara atau LPD tersebut sampai ratusan miliar.

"Iya kita Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu setengah bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh tersebut," ujarnya Kamis 24 Februari 2022.

Dari hasil penyelidikan selama satu bulan itu katanya, ada dugaan ada tindak pidana korupsi LPD Desa Adat Sangeh dengan kerugian negara sebesar Rp130. 869.196.075,68.

"Jadi kerugian mencapai Rp130 Miliar lebih. Dengan dilakukan penyelidikan per hari ini  kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegasnya (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved