Ramadan 2022

Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasaanya Berikut

Tribunners, bagaimana hukumnya menangis saat tengah menjalankan puasa? Apakah bisa membatalkan?

Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
FREEPIK
Tribunners, bagaimana hukumnya menangis saat tengah menjalankan puasa? Apakah bisa membatalkan? 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasaanya Berikut

Tribunners, bagaimana hukumnya menangis saat sedang menjalankan puasa?

Apakah bisa membatalkan?

Baca juga: Bagaimana Hukum Lupa Baca Niat Puasa Ramadan? Apakah Puasa Sah? Simak Penjelasannya

Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Menangis tidak ada hukumnya.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.

Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita.

Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.

Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.

Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggunan kita.

Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa

Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadhan diperbolehkan.

Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadhan.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Baca juga: Jelang Puasa Ramadhan, Perum Bulog Kanwil Adakan Operasi Pasar Murah di Denpasar 

Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved