Mantan Bupati Tabanan Tersangka

Penahanan Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jadi Perbincangan, Pernah Teriak Anti Korupsi

PENAHANAN Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

Lili mengatakan, Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara tersebut.

Sedangkan, Rifa Surya ditetapkan oleh KPK sendiri sebagai penerima suap dari kedua tersangka.

Dia juga menjelaskan, proses penetapan sebagai tersangka itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo (YP).

Yaya Purnomo sudah dinyatakan bersalah seusai menerima suap senilai Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Taufik Rahman berkaitan dengan DAK dan DID tahun 2018.

Pihaknya juga sudah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga sudah sempat melakukan berbagai penggeledahan di beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan Bali beberapa waktu lalu.

Sejumlah kantor di Tabanan Bali yang digeledah penyidik yakni kantor DPRD, Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan hingga beberapa rumah. (jun)

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved