Info Populer

BERLAKU 1 April 2022, Pengendara yang Ngebut di Jalan Tol Akan Kena Tilang, Ini Batas Kecepatannya

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1

Editor: Karsiani Putri
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi Jalan Tol - BERLAKU 1 April 2022, Pengendara yang Ngebut di Jalan Tol Akan Kena Tilang, Ini Batas Kecepatannya 

 Apabila pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka siap-siap untuk ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.

Baca juga: JAM Kerja PNS Berubah Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah, Ini Rinciannya

Baca juga: JADWAL Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai 1 April 2022 Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang, Catat Batas Kecepatannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved