Berita Gianyar
Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 9 Pelaku Narkotika,1 Masih DPO
Sejak awal tahun 2022 ini, Satnarkoba Polres Gianyar, Bali telah mengamankan belasan pelaku narkotika.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejak awal tahun 2022 ini, Satnarkoba Polres Gianyar, Bali telah mengamankan belasan pelaku narkotika.
Di mana pada Januari 2022 lalu, polisi narkoba Gianyar yang dikepalai, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun itu telah mengamankan tujuh pelaku penyalahguna narkotika.
Sementara, Senin 28 Maret ini, kembali merilis tujuh kasus dengan sembilan tersangka.
Para tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana mengatakan, sembilan tersangka ini, ditangkap di lokasi berbeda dan atas kasus yang berbeda.
Baca juga: Infrastruktur Taman Nusa Gianyar Rusak Terdampak Pandemi, Kemenparekraf Siapkan Skema Bantuan
Diawali penangkapan I Ketut Adi Jaya (24) asal Banjar Gelgel, Desa Keramas, Blahbatuh.
Diamankan 4 Januari 2022 dengan total barang bukti 0,38 gram sabu.
Selanjutnya pada 5 Februari 2022, diamankan tiga jejaring dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,15 gram.
Tiga orang tersangka tersebut adalah, I Wayan Sugandi (37) dan I Kadek Suardana (50), keduanya asal Banjar Buluh, Desa Guwang, Sukawati dan I Kadek Parwata (34) asal Denpasar Barat.
Kasus lainnya adalah penyalahgunaan narlotika dengan barang bukti 3,46 gram sabu, dengan tersangka I Wayan Mardana (28) asal Klungkung.
Dia diamankan Sabtu 19 Februari 2022 pukul 14.45 Wita di Jalan Cucukan Lama, Desa Medahan, Blahbatuh.
Selanjutnya, I Komang Riawan asal Jembrana dengan barang bukti 4,98 gram sabu.
Joko Suwandi (34) asal Sidoarjo dengan barak bukti 1,96 gram sabu. I Wayan Andika Putra asal Badung dengan barang bukti 2,09 gram sabu.
Baca juga: Desa Sidan Gianyar Manfaatkan Lahan Terbengkalai Jadi Objek Wisata
Anak Agung Bagus Widnyana Adi Putra asal Denpasar Utara ditangkap di Jalan Raya Sakah dengan barang bukti 0,26 sabu dan 15,54 gram sabu.
"Satu orang yang bersama Agung Widnyana saat penangkapan berhasil kabur. Saat ini kami masih lakukan pengejaran," ujar Kapolres.
Kasatnarkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka ini sebanyak 28,82 gram neto.
Kata dia, semua tersangka merupakan jaringan Denpasar dan Jawa, yang menggunakan Kabupaten Gianyar sebagai wilayah peredarannya.
"Dari tujuh kasus ini, satu orang DPO atas nama Jero Ming. Kini kami masih lakukan pengejaran. Dari kasus ini, tidak ada satupun yang jaringan LP (Lapas). Namun dari sembilan tersangka, enam orang merupakan residivis. Mereka ini jaringan besar di Denpasar dan Jawa, cuma peredarannya saja di Gianyar," kata Winangun.
Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berlimpah di Gianyar, Kini Minyak Curah Justru Langka
Winangun menegaskan bahwa pihaknya akan menumpas tuntas para penyalahguna nerkotika yang beroperasi di wilayah hukumnya.
"Kita akan berupaya sekeras tenaga untuk memutus jaringan narkotika yanh beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Selama ini, Gianyar kerap dijadikan tempat transaksi narkotika," tandasnya.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, selama ini kawasan yang menjadi lokasi nyaman para penyalahguna narkotika dalam melakukan transaksi adalah By Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kabupaten Gianyar.
Hal itu karena kondisi jalan saat malam hari gelap gulita, sehingga masyarakat awam tidak mengetahui adanya transaksi demikian. (*)