Terawan Dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning: Apa Sih IDI Itu?

Terawan Dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning: Apa Sih IDI Itu?

Editor: Widyartha Suryawan
Vincentius Jyestha
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning - Terawan Dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia, Politisi PDIP Ribka Tjiptaning: Apa Sih IDI Itu? 

Ia menduga ada unsur politis dalam pemecatan Terawan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Ribka yang juga berprofesi sebagai dokter mengaku tidak melihat ada sisi kesalahan yang dilakukan Terawan dari sisi dokter.

Terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan, Ribka juga mengatakan tidak pernah ada korban.

"Misalnya pun masalah DSA itu belum ada uji klinis di Indonesia, tetapi kesalahan Pak Terawan itu tidak ada," kata Ribka.

Justru menurutnya banyak dokter lain yang melakukan malapraktik malah lepas dari jeratan hukum.

Ribka heran mengingat prestasi Terawan yang tidak main-main.

"Lalu karena sebuah IDI, apa sih IDI itu? Apa yang pernah diperbuat IDI? IDI lebih bagus perjuangkan nasib-nasib dokter lah,"

"Adik kita dokter-dokter itu anak-anak kita dokter yang nasibnya tidak jelas terkatung-katung. Lebih baik memperjuangkan mereka," ungkapnya.

Ribka menduga pemecatan Terawan mengandung unsur politis apalagi menuju 2024.

"Karena ini ada pergantian presiden, kita tahu lah semua organisasi, Itu lah penilaian saya soal pemecatan dr Terawan sebagai orang yang top sebetulnya.

"Saya sendiri sebagai dokter, ada di belakang Pak Terawan," ujar Ribka.

Momentum Amandemen UU Praktek Kedokteran

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo juga menyayangkan pemecatan Terawan.

Menurutnya hal tersebut membuat masyarakat mulai mempertanyakan eksistensi IDI sebagai wadah tunggal organisasi profesi.

Konflik ini menurut Rahmad sebagai momentum untuk mendorong percepatan amandemen undang-undang praktek kedokteran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved